YOYON YUFRIZA UNGGUL DALAM PENGHITUNGAN ULANG SURAT SUARA PILPRATIN WALUR 

486

berantasonline.com (Pesisir Barat) – Penghitungan ulang terhadap surat suara yang dianggap tidak sah pada pemilihan Peratin Walur kecamatan Krui selatan pada 17 oktober lalu, sebanyak 285 surat suara,  oleh panitia penyelenggara pekon Walur , dilakukan penghitungan ulang,  bertempat  di auditorium Cukuh Tangkil, komplek perkantoran Pemda Pesisir Barat pada Rabu (24/10)  pada jam 12.30 WIB.

Acara penghitungan ulang terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah sebelumnya, oleh panitia penyelenggarakan tingkat pekon sebanyak 285 surat suara, dilaksanakan dan disaksikan langsung oleh Asisten I bagian pemerintahan dan Kesra Lingga Kesuma, Kabag Tata Pemerintahan Sukmawati, Sekda Azhari, Ketua Apdesi Pesisir Barat Arif Mufti, Kapolsek Pesisir Tengah Kompol M. Daud, KBO Polres Lambar, pejabat  terkait, dan para saksi dari masing masing calon.

Penghitungan ulang surat suara yang sebelumnya dianggap tidak sah pada  pemilihan peratin Pekon Walur, adalah  upaya menindaklanjuti surat sanggahan yang diajukan calon peratin nomer urut 2 atas nama Epi Ardiansyah kepada pemkab Pesisir Barat.

 

Dari hasil penghitungan ulang surat suara yang dianggap tidak sah sebelumnya dan ditambah perolehan suara pada saat diselenggarakan pilpratin , kandidat nomer urut,;

1. Yoyon Yufriza mendapat  107 suara  ditambah dengan suara sah sebelumnya 82 suara dengan jumlah total suara yang didapat 189 suara.

2. Epi Ardiansyah, memperoleh suara pada penghitungan ulang sebanyak 88 suara, pada penghitung sebelumnya mendapat kan 74 suara, total perolehan suara  menjadi 162 suara.

3. Riduan , pada penghitungan ulang memperoleh  43 suara,  ditambah dengan perolehan suara sebelumnya sebanyak 38 suara, jadi total perolehan  81 suara.

4. Maksudil Hayat, perolehan suara pada penghitungan ulang sebesar 23 suara, sementara pada penghitungan suara sebelumnya mendapat suara 18 suara, jadi total 41 suara.

Sementara kandidat nomer urut 5. Yuliyansyah, mendapat  20 suara pada penghitungan ulang,  ditambah suara pada penghitungan sebelumnya 15 suara, total suara yang di peroleh  menjadi 35 suara.

Ditemui sesaat setelah penghitungan ulang  selesai, Camat Krui Selatan,  Miswandi Hasan mengatakan, setelah selesai dilaksanakan penghitungan ulang surat suara yang sebelumnya dianggap tidak sah pada pemilihan peratin pekon Walur, dirinya berharap masyarakat pekon Walur menjaga kekompakan, kebersamaan dan kondusifitas.

Karena menurutnya, penghitungan kembali surat suara  pilpratin walur sudah sesuai mekanisme hukum, “Mekanisme administrasi dan dilaksanakan secara demokrasi sudah kita jalankan”, terang Miswandi.

(Benk)