Dua Legislator Sitaro Pengganti Antar Waktu Menunggu SK Gubernur

88
Plt. Ketua DPRD Kab Sitar, Djon Janis, SH (foto:H.Tampubolon,BBA)

berantasonline.com (Sulut) – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mantan legislator partai Golkar Hironimus Makainas SE yang mengundurkan diri saat mengikuti pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilu pilkada Sitaro Juli lalu, serta Nilawati Kansil anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang hengkang ke parpol lain pada proses Pileg 2019 mendatang, tinggal menunggu keputusan Gubernur Sulawesi Utara.

Hal itu dikatakan oleh Plt. Ketua DPRD Sitaro Djon Janis SH Ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya belum lama (19/10).

“Realisasi PAW tergantung juga dari partai politik dalam mengawal dan mengurus pergantian antar waktu, kami hanya menjalankan dan melaksanakan SK yang sudah ada sesuai tatib”, ujar Janis.

Makanya, harap Janis, Pergantian Antar Waktu anggota legislator sebagai calon pengganti harus kreatif dan melakukan lobby juga pendekatan yang baik agar berjalan sesuai rencana dan lancar.

(Tampubolon)