berantasonline.com (Bandung) – Inspeksi mendadak yang dilancarkan Tim Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Jumat (19/10) berhasil menangkap basah 2 Stasiun Pengisi Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) di Kota Bandung Jawa Barat.
Kedua SPBU ini terbukti berbuat curang memasang alat tambahan untuk.m memanipulasi suply pada angka meteran mesin pompa.
Dibawah pimpinan Direktur Jenderal PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) Kementerian Perdagangan, Veri Anggriyono Sutianto, Tim bergerak di Kota Bandung dan berhasil memergoki dua SPBU curang, masing-masing SPBU 34.40216 di Jalan Letjen Ibrahim Aji dan SPBU 34.40133 di Jalan.Laks RE Mardinata.
Kedua SPBU ini diduga melakukan tindak pidana dibidang metrologi alat tambahan. Alat itu diduga dapat memanipulasi display pada angka meteran mesin pompa ukur BBM, sehingga konsumen dirugikan.
Dirjen Veri mengatakan, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU ini hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan sekitar 0,5 persen.
Menurut Veri, pihaknya akan klarifikasi kepada pemilik SPBU, “Jika bukti cukup kita akan tingkatkan ke penyidikan”, ujarnya.
Akhir-akhir ini masyarakat melaporkan adanya aksi curang pemilik SPBU yang merugikan konsumen diberbagai daerah.
Belum lagi adanya SPBU yang menjual BBM menggunakan jerigen kepada pedagang eceran sehingga sering jatah bahan bakar cepat habis dan konsumen yang menggunakan mobil harus gigit jari.
Kebiasaan buruk oknum pemilik SPBU seperti ini perlu segera ditertibkan. Hal seperti ini juga terjadi pada SPBU disepanjang Jalan Lintas Barat Sumatera dilokasi Kabupaten Tanggamus dan.m Kabupaten Pesisir Barat Krui Lampung.
(Yusuf/Benk/red.1)