Penyaluran Rastra Gratis, Kades Dilarang Pungut Uang Tebusan Dengan Dalih Apapun

63

berantasonline.com (Sumenep) – Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Muh. Ardjuhadi belum lama ini menegaskan, Beras Bansos untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) mulai tahun 2018 ini digratiskan dan Rumah Tangga Penerima Manfaat (RTPM) sudah dibebaskan dari tebusan atau biaya. Sehingga apabila ada Kepala Desa atau Perangkat Desa menarik uang tebusan dipastikan masuk ranah Pungutan Liar (Pungli) .

“Sekecil apapun pungutan itu tetap masuk kategori Pungli, RTPM terima beras gratis tanpa pungutan” tegasnya.

Dikatakan, setiap bulan Kepala Desa cukup melaporkan ke Bulog melalui Kantor Kecamatan, kapan Desa siap menerima kiriman atau distribusi beras dari Bulog.

“Namun itupun dicurigai masih ada Desa yang tidak menyalurkan sesuai prosedur yang adanya. Semua telah digratiskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kab Sumenep juga telah menyediakan biaya transport dari titik distribusi (Balai Desa) ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Beras Rastra itu gratis tak ada lagi istilah tebus menebus oleh Kades atau oleh Penerima Manfaat”, ujar Ardjuhadi.

(Imam)