berantasonline.com (Bekasi) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Bupati Bekasi Eka Supriyatna Atmaja sebagai Plt. Bupati Bekasi sehubungan dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Neneng Hasanah yang disangka terlibat korupsi.
Dalam surat keputusannya nomor 131.32/855.1/SJ tanggal 16 Oktober 2018, Mendagri menugaskan Eka Supriatna menjalankan tugas demi kelancaran Pemerintahan Daerah dan wewenang Bupati Bekasi sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku.
Mendagri meminta agar Gubernur Jawa Barat melakukan monitoring terhadap kasus yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Menurut pantauan Wartawan berantasonline.com, Kamis (18/10) pelayanan masyarakat dan aktivitas Pemerintahan di Kabupaten Bekasi berjalan normal.
“Aparat Pemkab Bekasi bekerja seperti biasa, mereka menjalankan tugas dan fungsi masing-masing”, tutur salah satu Staf Setda.
(Hedson Putra/red.1)