Yayasan Satu Keadilan Minta Kejari Kota Bogor Dalami Kasus PD PPJ

77

Berantasonline.com (Kota Bogor) – Sugeng Teguh Santoso (STS) perwakilan dari Yayasan Satu Keadilan (YSK) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk mendalami kasus penempatan dana milik PD PPJ dalam bentuk deposito sebesar Rp 15 miliar di Bank Muamalat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh STS melalui surat yang diterima langsung oleh Kepala Kejari Kota Bogor, Senin (15/10/2018). Kasus deposito itu menyeret nama Direktur Umum (Dirum) non aktif DSH yang sekarang ditahan di LP Paledang, Kota Bogor.

Menurut STS dalam mendalami kasus itu perlu dilakukan, karena masih menyisakan tanda tanya. Kata STS, Dirum dan Dirops ada di bawah kendali Dirut sebagaimana diatur dalam Perda No.4 Tahun 2009 pasal 24, dan Perwali No.27 tahun 2009 yang diperbarui dengan Perwali No.26 tahun 2015. “Investasi membuat perjanjian dengan pihak ketiga umumnya ditandatangani oleh Dirut,” tuturnya.

Walaupun Dirut memberikan kewenangan kepada Dirum untuk melakukan investasi, Dirut harus membuat laporan. “Hal inilah yang diminta oleh YSK Kejari,” pungkasnya.(DG79)