KPK Tahan 3 Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Korupsi Perizinan Proyek Meikarta

135

berantasonline.com (Jakarta) – Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhitung sejak Senin kemarin (15/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 3 Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi masing-masing Jamaluddin (Kadis PUPR), Sahat B. Nahor (Kadis Pemadam Kebakaran), dan Dewi Trisnawati (Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap).

Mereka dijebloskan kedalam sel tahanan, yakni Jamaluddin dititipkan di Polres Jakarta Pusat, Sahat M. Nahor di Polres Jakarta Timur dan Dewi Trisnawati Polres Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Febridiansyah Senin malam dalam Konferensi Persnya menyebutkan, para Pejabat tersebut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka terkait pemberian suap sebesar Rp 13 Miliar dalam pemberian izin pembangunan Proyek Perumahan Meikarta di Cikarang Bekasi.

Selain itu, dari kalangan perusahaan pemberi suap turut ditahan masing-masing Herry Jasmen Staf Lippo Grup, Billy Hardono Direktur Ops Lippo Grup, dan dua konsultan Lippo grup masing Taryudi dan Fitrajaya Purnama.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M. Syarip mengatakan, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Senin malam telah dijemput dan dijadikan tersangka karena diduga telah menerima suap bersama para Pejabat tersebut.

Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan Minggu (14/10), Penyidik KPK telah menangkap 10 orang Pejabat dan Pengusaha di Kabupaten Bekasi.

Penyidik KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1 Miliar terdiri pecahan dollar Singapura dan uang rupiah sebagai barang bukti pemberian uang suap yang sudah beberapa kali diterima dari pengusaha Perumahan Meikarta.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah kepada Wartawan Senin siang (15/10) di kantornya mengatakan kaget atas penangkapan anak buahnya oleh KPK, dia meminta agar pegawainya tetap bekerja maksimal.

(red.1)