Bermotif Sakit Hati Putrinya Ditiduri, Kekasih Dibunuh Satu Keluarga

516

berantasonline.com (Bogor) – Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana yang melibatkan keluarga dengan motif sakit hati karena putrinya telah ditiduri korban sekaligus kekasihnya Asep B Tamimi (alm).

Semula almarhum Asep (27) ditemukan mayatnya dipembuangan sampah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, pada Kamis (04/10/2018) pukul 09.00 WIB, sebagai korban pembunuhan sadis, ia diketahui warga Kp Panoongan RT 02/ RW 04, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Diky dalam keterangannya menyebutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di Desa Kenangan, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, kemudian berkembang hingga reskrim berhasil menangkap tersangka lain di Desa Kerikil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Rabu (10/10/2018), pukul 16.00 WIB.

Dengan demikian para tersangka berjumlah enam orang terdiri dari orang tua dan kakak kekasih korban dan yang lainnya. Para tersangka yakni HS, AR, U, J, BS, dan AM, kini mereka meringkuk di sel tahanan Polres Bogor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena dalam keyerangannya menyebutkan, tindakan pembunuhan itu dilakukan karena dugaan kuat bahwa korban telah diketahui meniduri kekasihnya hingga berhubungan intim layaknya suami istri, dengan peristiwa itu keluarga korban tidak menerima perilaku korban karena belum saatnya.

Merasa kehormatan keluarga mereka tercemar maka korban melalui telepon diminta untuk datang ke rumah kekasihnya di Desa Kerikil Ciseeng Bogor. Setelah korban tiba para tersangka yang telah merencanakan pembunuhan itu segera beraksi melakukan perbuatan berutal mereka.

Korban meninggal dunia dengan luka benda tumpul dibagian belakang kepala, mulut robek, dada sebelah kanan lebam, tulang rusuk 3 patah dan jantung korban ditusuk, lalu jasad korban dibuang ke TKP.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, 2 buah HP dan palu, para tersangka dinilqi melanggar pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP.

(Sam)