berantasonline.com (Sulut) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dikantor Bawaslu Pinrang, Jalan Bintang nomor 75, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (11/10).
Sidang adjudikasi ini, dilatarbelakangi
ditolak atau tidak memenuhinya syarat bacaleg Andi Wahyudi Etong saat itu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura untuk Pileg 2019.
Menurut salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Pinrang, Rifa Wardana, hasil persidangan menetapkan bahwa mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Partai Hanura dalam memperjuangkan kadernya agar bisa berkompetisi di Pileg nanti.
“Dalam putusan sidang tersebut Memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap caleg Andi Wahyudi Etong Sekaligus memasukkan nama yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilu 2019,” kata dia.
Sementara itu Sekretaris DPD Hanura kabupaten Pinrang H. Tahir yang di konfirmasi terkait putusan Bawaslu Pinrang ini membenarkan sekaligus bersyukur atas putusan sidang tersebut, “Benar sidangnya tadi dan kami sangat bersyukur atas hasil putusan tersebut ” ujarnya.
Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang Ruslan Wadud, SH.MH, Rifa Wardana dan Fitriani Bakri sebagai anggota, serta dihadiri pemohon.
(JAY)