DPRD Pesisir Barat Setujui Ranperda Tahun 2018

139

berantasonline.com (Pesisir Barat) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, menggelar rapatĀ  paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2018, di Gedung Dharma Wanita, komplek Perkantoran Pemda, Kamis (10/10).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, AE. Wardhana Kusuma, dengan dihadiri oleh Ketua DPRD, Piddinuri, Wakil Ketua I, M. Towil, Bupati-Wakil Bupati, Agus Istiqlal-Erlina, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), forkopimda Lambar dan Pesibar.

Persetujuan Ranperda Pesibar Tahun 2018 ini dihadiri oleh 18 anggota DPRD dari 19 anggota. Yang sebelumnya DPRD Pesibar berjumlah 25 anggota dan enam anggota lainnya tidak terdaftar lagi sebagai anggota DPRD Pesibar dikarenakan keenam anggota legislatif (aleg) tersebut sudah pindah partai.

Perwakilan Badan Pembentukan Perda DPRD Pesibar, Mat Nawawi menyampaikan hasil musyawarah pembahasan enam usulan ranperda bahwa melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan enam ranperda

Dijelaskannya, empat ranperda usul kepala daerah yaitu ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan, ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Lampung, ranperda tentang rencana pembangunan industri Pesibar Tahun 2018-2037.

“Keempat ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2018-2037. Serta dua ranperda inisiatif DPRD, yakni ranperda tentang pelindungan bahasa daerah dan ranperda tentang ketertiban wisata,”jelas Mat Nawawi.

Sementara dalam sambutan Bupati Pesibar, Agus Istiqlal menyampaikan ucapan terimakasih telah dilaksanakannya persetujuan empat ranperda usul kepala daerah serta dua ranperda inisiatif DPRD.

“Mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar, paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan pemerintah, paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi serta pembahasan, semua tahapan berjalan lancar. “Semoga ranperda disetujui ini dapat bermanfaat untuk kita semua,” pungkas Agus.

(Benk)