Polres Lambar Limpahkan 10 Tersangka Pemburu Satwa Liar Kepada JPU

239

berantasonline.com (Pesisir Barat) – Kepolisian Resort Lampung Barat melimpahkan 10 orang tahanan dalam  perkara dugaan tindak pidana perburuan satwa liar dilindungi kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat, pada Selasa (9/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kesepuluh tersangka yang di serahkan ke pihak Jaksa penuntut umum, terkait kasus memiliki dan membawa satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa 3 kulit beruang madu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto mengatakan, “Para tersangaka akan didakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Lokasi tempat kejadian perkara   berada dijalan Lintas Barat  Dusun Sangsadu Pekon Sukamaju kecamatan  Ngaras Kabupaten Pesisir  Barat”, jelas Tri.

Berikut nama nama 10 tersangka  yang  dilimpahkan ke jaksa penuntut umum ;

1.HK alamat Krui  Umur 63 Th, beralamat di Dusun Sangsadu Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras Kabupaten  Pesisir Barat.

2. AR, asal Tanggamus umur 60 Tahun , Alamat  Dusun Rejosari Pekon Penyandingan Kecamatan  Bangkunat Kabupaten  Pesisir Barat.

3. MR, asal Tanggamus  umur 38 Tahun. Alamat   Dusun Rejosari Pekon Penyandingan Kecamatan   Bengkunat Kabupaten   Pesisir  Barat.

4. FH,  umur 54 Tahun, beralamat   Dusun  Wayheni Pekon Penyandingan Kecamatan   Bangkunat Kabupaten   Pesisir Barat.

5. TH  36 Tahun,alamat  Dusun SP IV Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten  Persisir Barat.

6. WO,  asal Metro , 35 tahun,  alamat  Dusun SP IV Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten  Pesisir Barat.

7. SG, 35 tahun,alamat  Dusun SP IV Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten  Pesisir Barat.

8. MS, 27 Tahun alamat Dusun SP IV Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten  Pesisir Barat.

9. GR, asal Panjang, umur 22 tahun Tahun,alamat Dusun SP IV Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

10. AR, asal Jawa Timur , umur 35 tahun alamat Dusun SP IV Pekonmon Kecamatan,Ngambur Pesisir Barat.

Berikut Barang bukti ;

1. dua lembar kulit Beruang utuh.

2. satu ekor beruang sudah opset.

3. satu pucuk senapan angin jenis gejluk.

4. dua  bilah  pisau jenis garpu.

5. satu  buah senter kepala warna Oranye.

6. enam  pucuk senapan angin jenis gejluk dan satu buah tombak.

Kronologis Penangkapan ;

TIM Gabungan Polres Lampung Barat dan Polsek Bengkunat ,  melakukan penangkapan pada saat  akan transaksi jual beli, antara para tersangka dengan

pihak TNBBS yg melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga senilai Rp 150.000.000,- namun pada saat akan transaksi  pelaku langsung diamankan Berikut Barang Bukti.

Untuk pengembangan lebih lanjut,  pihak Penyidik  akan mendalami kasus perburuan satwa liar ini dan tidak menutup kemungkinan  akan ada tersangka  lain.

“Karena  diduga  ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Penyidik akan menindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, tegas Kapolres.

(Benk)