berantasonline.com (Pesisir Barat) – Kepolisian Resort Lampung Barat melimpahkan 10 orang tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana perburuan satwa liar dilindungi kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat, pada Selasa (9/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kesepuluh tersangka yang di serahkan ke pihak Jaksa penuntut umum, terkait kasus memiliki dan membawa satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa 3 kulit beruang madu.
Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto mengatakan, “Para tersangaka akan didakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Lokasi tempat kejadian perkara berada dijalan Lintas Barat Dusun Sangsadu Pekon Sukamaju kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat”, jelas Tri.
Berikut nama nama 10 tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum ;
1.HK alamat Krui Umur 63 Th, beralamat di Dusun Sangsadu Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.
2. AR, asal Tanggamus umur 60 Tahun , Alamat Dusun Rejosari Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.
3. MR, asal Tanggamus umur 38 Tahun. Alamat Dusun Rejosari Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.
4. FH, umur 54 Tahun, beralamat Dusun Wayheni Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.
5. TH 36 Tahun,alamat Dusun SP IV Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten Persisir Barat.
6. WO, asal Metro , 35 tahun, alamat Dusun SP IV Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
7. SG, 35 tahun,alamat Dusun SP IV Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
8. MS, 27 Tahun alamat Dusun SP IV Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
9. GR, asal Panjang, umur 22 tahun Tahun,alamat Dusun SP IV Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
10. AR, asal Jawa Timur , umur 35 tahun alamat Dusun SP IV Pekonmon Kecamatan,Ngambur Pesisir Barat.
Berikut Barang bukti ;
1. dua lembar kulit Beruang utuh.
2. satu ekor beruang sudah opset.
3. satu pucuk senapan angin jenis gejluk.
4. dua bilah pisau jenis garpu.
5. satu buah senter kepala warna Oranye.
6. enam pucuk senapan angin jenis gejluk dan satu buah tombak.
Kronologis Penangkapan ;
TIM Gabungan Polres Lampung Barat dan Polsek Bengkunat , melakukan penangkapan pada saat akan transaksi jual beli, antara para tersangka dengan
pihak TNBBS yg melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga senilai Rp 150.000.000,- namun pada saat akan transaksi pelaku langsung diamankan Berikut Barang Bukti.
Untuk pengembangan lebih lanjut, pihak Penyidik akan mendalami kasus perburuan satwa liar ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Karena diduga ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Penyidik akan menindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, tegas Kapolres.
(Benk)