berantasonline.com (Pesisir Barat) -Sebanyak enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat yang kembali mencalonkan diri dan pindah partai, saat ini hanya numpang status sebagai anggota legislatif.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD, Piddinuri, seusai pelantikan anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019, di Gedung Dharma Wanita, Senin (1/10).
Menurutnya, keenam orang tersebut yang mencalonkan diri berbeda dari partai sebelumnya masih sah sebagai anggota legislatif (Aleg). “Ya masih anggota DPRD Pesibar, selama belum ada PAW,” ungkapnya.
Namun demikian, Piddinuri membenarkan jika hak-hak keenam aleg tersebut sudah dicabut setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada, Kamis (20/9) lalu. “Dasar pencabutan hak mereka sebagai aleg yaitu Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 160/6324/OTDA tanggal 3 Agustus 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018,” paparnya.
Menurut Piddinuri, orang yang pindah partai dinyatakan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan dalam DCT. “Artinya, sejak 20 September lalu penetapan DCT, hak keenam anggota DPRD dimaksud sudah dicabut,” lanjutnya.
Piddinuri juga menegaskan jika dalam ihwal tersebut, pihaknya tidak melihat dari alasan diberhentikan atau mengundurkan diri dari suatu partai. “Kami tidak mempermasalahkan dia dipecat atau mengundurkan diri dari partainya, tetapi dalam surat edaran Kemendagri tersebut sangat jelas ditegaskan anggota dewan yang pindah partai dan mencalonkan kembali sebagai wakil rakyat menyatakan sejak DCT ditetapkan pada 20 September 2018, anggota DPRD yang nyaleg pindah partai maka status, hak dan wewenang sebagai anggota DPRD dicabut,” jelasnya.
Dia menandaskan, pihaknya pun mempersilahkan jika dari enam anggota DPRD tersebut akan melakukan somasi terhadap kelembagaan DPRD Pesibar. “Ya silahkan selama somasinya secara kelembagaan bukan perorangan,” tukasnya.
(Benk)