berantasonline.com (Bogor)– Jajaran Satreskrim Polres Bogor akan melakukan razia baik dijalan raya maupun pada tempat yang rawan Curanmor, tindakan ini dilakukan untuk menekan angka kejahatan atas korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan hal itu, Jumat (28/09), sehubungan satu pekan tarahir pihaknya telah mengungkap kejahatan dengan menangkap 2 orang tersangka Curanmor dan 4 orang tersangka sebagai penadah pada Jumat 21 September 2018 lalu.
Sasaran razia nantinya akan foccus pada motor bodong dan motor yang mencurigakan, kemudian kita akan kros cek ke indentifikasi nomer rangka dan nomer mesin kendaraan dari STNK, bila ada kejanggalan kita akan menelusurinya lalu kita akan tindak sesuai hukum yang berlaku bila ditemukan pelanggaran.
Dikatakan, kedua tersangka Curanmor yang berhasil ditangkap yakni H (39), ASR (38) sedangkan empat orang tersangka pendah yaitu D (28), Z (46), AC (39) dan S ( 37), kini para tersangka mendekam dibalik jeruji besi Polres Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari tangan para tersangka Satreskrim menyita 8 unit sepeda motor dari berbagai merek, 15 kunci leter T, 1 buah obeng plus, 7 buah kunci kontak, 6 buah gembok, 1 STNK R2 an. Iim Ibrahim jenis Vario, 4 gagang leter T.
Para tersangka mengaku telah melakukan tindakan kejahatan Curanmor pada 34 titik TKP wilayah hukum polres Bogor. Hasil kejatan itu dojual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit tapi harga itu terkadang relatif tergantung kondisi dan mereknya juga, ujar Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Benny Cahyadi.
(Sam)