berantasonline.com (Jambi) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Kamis (27/9) menyegel tiga buah bangunan gereja didaerah ini, sesuai dengan Keputusan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Lembaga Adat Melayu Jambi, Kepolisian, dan Instansi terkait lainnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi, Liphan Pasaribu menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan setelah melalui rapat.
Menurut Liphan, penyegelan ini bersifat sementara, sambil Pemerintah dan pihak terkait lainnya mencari solusi terkait izin yang belum dikantongi dalam pendirian gereja.
“Karena belum ada izin warga sekitar dan yang tidak setuju. Warga sekitar ada yang meminta Pemkot untuk menutup gereja tersebut. Memang sudah puluhan tahun gereja ini berdiri, namun sampai saat ini memang belum ada izin”, ujar Kepala Badan Kesbangpol.
Karena belum memenuhi syarat sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 untuk bangunan rumah Ibadah. Menurutnya, harus ada rekomendasi dari FKUB, sementara itu untuk mengeluarkan rekomendasi syaratnya harus ada persetujuan warga sekitar dan minimal 90 orang pengguna rumah ibadah.
“Pemerintah bukan tidak mau memberikan ijin, tetapi salah satu syaratnya untuk mendirikan rumah ibadah yakni rekomendasi FKUB belum ada”, ujar Liphan.
Pendeta Ojan Tampubolon selaku Pimpinan Jemaat GMI Kanan ketika dikonfirmasi berantasonline.com mengatakan, “Kami merasa sangat kecewa karena keputusan rapat hanya sepihak, mengapa kami pihak gereja tidak diundang. Jemaat kami ada 500 kepala keluarga kemana dan dimana mereka nanti semua akan beribadah, kami harus cepat pertanyakan kepada Pemerintah karena hari minggu sudah dekat”, katanya.
Sementara itu, Pendeta Jonathan selaku Pimpinan GSJA mengatakan sangat kaget karena disaat tempat ini masih hutan sudah ada disini, “Kalau dikatakan kami mengganggu dibelakang ini masih ada tanah kosong bagaimana dikatakan warga mengganggu”, ujarnya.
Harianto Wakil Ketua LSM BPPk RI Jambi mengaku prihatin melihat ratap tangis para jemaat. Sementara itu, Simon, Bagian Intelijen LSM Bppk RI Jambi menuturkan seharusnya penyegelan seperti ini tidak perlu terjadi. “Dihimbau agar Walikota Jambi dan pihak terkait lainnya memberikan solusi terkait penyegelan ini,” katanya.
(PM/red.1)