berantasonline.com (Banten) – Terkait adanya pemberitaan berantasonline.com edisi tanggal 26 Mei 2018 lalu tentang adanya Pungutan Liar melalui Program Penataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasir Kacapi Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang diduga dilakukan oleh anak Kepala Desa setempat MR.
Berantasonline.com telah mencoba beberapa kali mengklarifikasi kepada Kepala Desa Kacapi Jamhadi namun tidak ada ditempat dan anak kepala desa Kacapi yang diduga melakukan pungli MR juga menghilang jarang ada di desa.
Dengan adanya pemberitaan tersebut, MR merasa disudutkan. Ketika dikonfirmasi dan diklarifikasi dalam mesempatan berikutnya tentang berita yang pernah dimuat berantasonline.com edisi 26 Mei 2018.
Baca :
https://www.berantasonline.com/dalih-program-ptsl-oknum-putra-kades-pasir-kecapi-lakukan-pungli/
Muhammad Reval selaku Kepala Urusan Pemerintahan dan Trantib Desa Pasir Kacapi mengatakan bahwa beberapa lalu (23/2-2018) dia telah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tentang Program PTSL.
Muhammad Reval dengan tegas membantah adanya perbuatan sebagaimana dimuat berantasonline.com, bahwa dia tidak memungut biaya.
“Adapun biaya lain masyarakat ikhlas lillahitaala menyumbang sesuai Surat Pernyataan yang ditandatangani dan dibuat sesuai kesepakatan”, ujar Reval memberikan klarifikasi waktu itu kepada Wartawan berantasonline.com di kantornya (21/5-2018)
baca edisi 31 Agustus 2018 :
Dalam kesempatan itu pula, Muhammad Reval memberi penjelasan bahwa selaku Panitia akan mengembalikan uang yang telah terlanjur dipungut. “Tapi kami minta pemberitaan di media yang sudah beredar tolong dihapus dulu. Akan kami kembalikan tetapi tidak semua biaya yang dibayarkan ke kami, karena kami sudah bekerja dan mengolah data yang ada”, ujarnya.
Demikian sanggahan dibuat dengan permohonan maaf dari Redaksi, atas kemungkinan kurang cermatnya penyampaian laporan sebelumnya.
(red.1)