berantasonlone.com (Bogor) – Sejak dibukanya pendaftaran CPNS tahun 2018 sentra pelayanan pembuatan SKCK Intelkam Polres Bogor sejak satu pekan terahir dipadati para pemohon sebagai salah satu syarat yang ditemtukan pemerintah secara serempak.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena, Rabu ( 26/09/2018, dalam keterangannya mengatakan, SKCK surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam Polres kepada masyarakat sesuai domisili E-KTP pemohon itu sendiri.
Para pemohon yang hendak memiliki SKCK melalui prosedure mengisi formulir daftar riawat hidup pada form yang tersedia, selain itu juga dilakukan sidik jari pemohon oleh petugas kepolisian.
Syaratnya lanjut AKP Ita Puspitalena, foto copy e-KTP , foto copy KK, foto copy akte kelahiran/ surat kenal lahir, pas poto ukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar berlatar belakang warna merah.
Untuk biaya yang dikenakan mengacu pada PP No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) sebesar Rp 30.000 per SKCK. Untuk penerbitan SKCK semua diproses di Polres secara keseluruhan bukan di Polsek yang ada diwilayah Polres Bogor.
(Sam)