berantasonline.com (Pesisir Barat) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan pembahasan dan evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat, tentang Perubahan APBD Tahun 2018 dan rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Penjabaran Perubahan APBD Th 2018 , bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung.pada Senin (24/9/2018).
Dalam kesempatan ini Ketua TAPD Provinsi Lampung diwakili oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung , Minhairin didampingi oleh anggota tim lainya.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hadir langsung Sekretaris Daerah Azhari , selaku Ketua TAPD Kabupaten Pesisir Barat,Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat M Towil serta didampingi oleh anggota TAPD lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, mengutarakan bahwa perubahan APBD pada prinsipnya dilakukan untuk menyesuaikan APBD, dengan perkembangan dan atau oleh karena akibat perubahan keadaan. Perkembangan dan atau perubahan keadaan apabila terjadi:
(a). perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (kebijakan umum APBD);
(b). keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
(c). keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;
(d). keadaan darurat; dan atau
(e). keadaan luar biasa.
Selain itu dijelaskan juga bahwa kegiatan tersebut diatas mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018. Setelah tahapan pembahasan dan evaluasi ini, selanjutnya Gubernur Lampung akan mengeluarkan Surat Keputusan tentang evaluasi RAPBD P Kab Pesisir Barat, kemudian Bupati Pesisir Barat beserta Pimpinan DPRD Pesisir Barat akan memberikan tanggapan terhadap evaluasi dimaksud, sehingga setelah itu Gubernur Lampung akan menerbitkan Nomor Register Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat agar Peraturan Daerah dimaksud diatas dapat disahkan. Untuk dapat diketahui, SK Gubernur tentang evaluasi tersebut dikeluarkan paling lambat 15 hari setelah penyampaian RAPBD P. Jelas Tedi.
(Benk)