berantasonline.com (PESISIR BARAT) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap ranperda usul kepala daerah, di Gedung Dharma Wanita, Jumat (21/9).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I M.Towil, dan didampingi ketua DPRD Piddinuri dan Wakil Ketua II AE. Wardhana Kusuma KH. Tampak hadir juga Bupati Agus Istiqlal, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Bupati Agus Istiqlal mengatakan bahwa jawaban atas pandangan fraksi PDIP terhadap ranperda retribusi izin usaha perikanan, yakni pihaknya sependapat bahwa sebagian besar Pesibar diikuti garis pantai dengan sumber daya laut yang melimpah yang menjadi pedoman dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi izin usaha perikanan.
“Perkembangan usaha perikanan baik perorangan maupun badan hukum, perlu didorong dengan diberikannya kemudahan-kemudahan, diantaranya berupa berlakunya izin usaha perikanan selama perusahaan masih beroperasi, namun bukan berarti perusahaan bisa bertindak tanpa kendali,” jawab Agus.
Menurutnya, terkait ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Pesibar terhadap PT. Bank Lampung, secara global implementasi otonomi daerah mempengaruhi iklim bisnis yang memungkinkan suatu daerah untuk mengelola semua sumber daya lokal. Pada dasarnya semua bidang usaha untuk melakukan permodalan, dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan manfaat penyertaan modal tersebut bagi masyarakat secara faktual.
“Mengacu pada pasal 304 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan bahwa daerah dapat menanamkan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini merupakan salah satu bentuk usaha pemkab dalam meningkatkan pendapatannya untuk membiayai pelayanan publik yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” lanjutnya.
“Terkait ranperda tentang rencana pembangunan industri Pesibar Tahun 2018-2037, pihaknya menegaskan akan mengedepankan azas kepentingan umum dan kemajuan daerah dalam penyusunan ranperda tersebut,” sambungnya.
Sementara itu jawaban atas pandangan fraksi Gerindra-PKS, tentang ranperda RP3KP yakni merupakan perda yang wajib disusun oleh kabupaten/kota, dimana ranperda RP3KP merupakan dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif dan bukan ranperda yang mengatur tentang zonasi wilayah dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi Demokrat terkait ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan yang dalam naskah akademik ranperda dimaksud dibuat seolah terburu-buru dan terkesan asal jadi. Data yang disuguhkan tidak lengkap dan tidak valid terutama yang berkaitan dengan keadaan perikanan Pesibar. Menurutnya, naskah akademik ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan yang dibuat oleh pihak perguruan tinggi terkemuka di Lampung dipastikan dilakukan tidak terburu-buru, namun dalam naskah akademik tersebut pihaknya menyadari ada beberapa data yang belum diperbaharui dan akan segera diperbaiki.
“Terkait kebijakan investasi yang dapat memberi manfaat bagi pendapatan daerah, peningkatan kesejahteraan atau pelayanan masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, kerjasama seperti ini bisa termanfaaatkan dengan baik serta Pemkab Pesisir Barat harus mendorong kebijakan PT. Bank Lampung untuk lebih mendukung permodalan koperasi, Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Hal ini akan menjadi perhatian kami dalam menyusun kebijakan-kebijakan terkait dengan penyertaan modal,” terusnya.
Sementara itu terkait harapan fraksi Demokrat agar setelah disahkannya ranperda RPIK mulai Tahun 2019 melalui program-program dinas terkait agar dapat mulai direalisasikan dengan melibatkan masyarakat dan UKM serta pelaku usaha lainnya. “Tentu merupakan harapan kita bersama untuk dapat direalisasikan tentunya dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia. Pemkab tentu sangat mendukung dalam pembentukan perusahaan daerah dengan memperhatikan regulasi yang ada serta ditujukan semata-mata untuk kemakmuran masyarakat Pesisir Barat” paparnya.
Menanggapi pandangan umum fraksi Pesisir Barat Bersatu tentang imbas terhadap peningkatan PAD jika rencana penambahan penyertaan modal Pemkab Pesisir Barat terhadap PT. Bank Lampung dilakukan. Menurutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari PT. Bank Lampung jika hal tersebut dilakukan maka deviden yang diperoleh Pemkab Pesibar per tahun adalah berkisar Rp2,5 Milyar.
“Sedangkan terkait perindustrian Pesibar bahwa industri di Pesisir Barat terfokus pada tiga program pengembangan industri unggulan yaitu industri pangan, industri tekstil, kulit, alas kaki, dan industri hulu agro,” pungkasnya.
Sementara itu, juru bicara fraksi-fraksi yang disampaikan Mat Nawawi, menjelaskan jawaban fraksi atas pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD seperti pada ranperda ketertiban wisata saran tersebut akan disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dalam pembahasan bersama OPD terkait.
Fraksi DPRD setuju bahwa ketertiban wisata yang berada di Pesibar nantinya harus berdampak positif pada semua aspek kehidupan masyarakat.
Sedangkan mengenai ranperda perlindungan bahasa daerah tentu diharapkan semua pihak untuk mensepakati satu hari sebagai hari penggunaan bahasa daerah Lampung hal ini merupakan upaya untuk melindungi dan melestarikan bahasa daerah. Penggunaan bahasa Lampung tersebut tidak hanya digunakan oleh lingkup pemerintahan saja namun harus digunakan di lingkup swasta dan sekolah.
(BENK)