Wabup Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Mengenai Raperda Perubahan APBD 2018

47

berantasonline.com (Sukabumi) – Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) H. Adjo Sardjono beserta jajaran perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Mengenai RAPERDA Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 di Ruang Utama Sidang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Palabuhanratu, Kamis (20/09).

Dalam Sambutan Bupati Sukabumi yang di bacakan Wabup menjelaskan bahwa dalam perjalanan Tahun 2018 terjadi perkembangan Ekonomi Makro Nasional dan Daerah sehingga perlu adanya kesesuaian perubahan perencanaan penganggaran.

“Salah satu penyebab dilakukanya perubahan APBD atau penyesuaian atas APBD yakni terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD 2018”, jelasnya.

Lanjut Wabup, maksud dan tujuan dari penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk mengakomodir berbagai perubahan asumsi dan proyeksi sebagaimana tertuang di dalam APBD TA 2018 dalam rangka penertiban APBD-P.

Dengan tetap memperhatikan arah dan pedoman dalam menyusun dan mensinergikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pertanggungjawaban APBD dan APBD-P TA 2018, serta tetap bersinergi dalam memadukan program/kegiatan tahun 2018 dengan visi dan misi Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya Wabup mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah baik Perangakat Daerah penghasil maupun non penghasil sebagai pengelola penerimaan dan belanja daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat lebih meningkatkan kinerja dalam menggali target yang telah ditetapkan.

“Penyesuaian beberapa regulasi yang mengatur pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melakukan upaya pembaharuan data-data potensi, melakukan upaya koordinasi dan konsultasi terkait dana-dana transfer baik Pusat maupun Provinsi. Melakukan disiplin dalam ketepatan menentukan perencanaan kerja, perencanaan penganggaran, perencanaan pelaksanaan pekerjaan dan ketertiban administratif penunjang mekanisme salir agar dana-dana transfer Pusat maupun bantuan Provinsi dan dana bagi hasil dapat terserap dengan tepat waktu, tepat guna dan sesuai dengan target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2018 serta target kinerja dari rencana pembangunan yang telah direncanakan Kabupaten Sukabumi Tahun 2018”, pungkasnya.

(Alex/Riswan)