Satreskrim Polsek Bogor Timur Berhasil Menangkap Sindikat Penipuan Uang Palsu

512

berantasonline.com (BOGOR) – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polsek Bogor Timur telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga pelaku penipuan atau pemalsuan dengan cara menguasai dan mentransaksikan uang palsu.

Sebelumnya, empat orang pelaku dengan berinisial Mch(48) asal Cianjur, HS(48) Bogor dan R(49) Sukabumi, ini telah ditangkap di sekitar wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada 19 September 2018 kemarin.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kronologis berawal dari informasi masyarakat di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor, yang memberitahukan ada seorang yang menawarkan uang dari Peruri yang dijual belikan dengan janji akan melipat gandakan sebanyak sepuluh kaki lipat.

“Atas informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Bogor Timur, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, sedangkan satu orang berhasil melarikan diri,” ucapnya saat konferensi press di depan kantor Polsek Bogor Timur, Kamis (20/09/2018).

Dari hasil penangkapan, lanjutnya, telah diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dua lembar koran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum di gunting, satu lembar korang uang palsu pecahan 1 Dollar Amerika yang belum digunting dengan jumlah 50 Dollar.

“Jika ditotalkan keseluruhan senilai Rp1,3 miliar dari 1.800 lembar pecahan Rp100 ribu uang palsu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP Sub pasal 36 UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 miliar.

“Dari kejadian ini, kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Bogor untuk tetap waspada dan berhati – hati terhadap pengedaran uang palsu ini, terlebih menjelang Pileg dan Pilpres 2019,” pungkasnya. (Nan)