Satreskrim Polres Bogor Bongkar Sindikat Penyuntik Gas Elpiji Subsidi di Cileungsi, 3 Pelaku Ditangkap

177

berantasonline.com (Bogor) – Sat Reskrim Polres Bogor mengungkap kasus penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg dan 50 kg non subsidi di Kampung Garapan,Babakan Desa Dayeuh, Cileungsi,Bogor. Tiga tersangka yakni MP (42), ED (28) dan HR (37) berhasil ditangkap dilokasi kejadian.

Kapolres Bogor ABPK ANDI M dicky Rabu (5/9) menyebutkan, modus operandi para tersangka menyuntikan gas elpiji menggunakan alat berupa pipa besi yang dipungsikan sebagai regulator dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.

Setelah berhasil memindahkan gas elpiji selanjutnya gas 12 kg dan 50 kg dipasarkan ke toko dan warung disekitar wilayah Cileungsi dan Bekasi.

Dari tangan tesangka disita 4 unit mobil pick up, 550 buah tabung gas LPG 3 kg,
200 buah tabung gas LPG 3 kg kosong,
70 buah tabung gas LPG 12 kg, 12 buah tabung gas LPG 50 kg kosong, 11 buah tabung gas LPG 50 kg isi, 29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator,1 buah box berisikan segel tabung gas LPG dan1 buah timbangan.

Disebutkan, penagkapan yang terjadi senin (20/08) berdasarkan hasil penyilidikan Sat Reskrim Polres yang menerima informasi dari masyakat di TKP. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bogor.

Para tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurup b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang metrologi legal, dengan ancaman pidana kurungaxn maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar , ujarnya Kapolres. (Sam)