berantasonline.com (Banten) – Sekretaris Kecamatan Maja Jaenuddin belum lama ini menuturkan kepada berantasonline.com, “Sepengetahuan saya yang mendapat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kecamatan Maja hanya Desa Sindang Mulya, untuk Pasir Kacapi saya sama sekali tidak tahu”, ujarnya.
Hal tersebut ditanyakan oleh berantasonline.com terkait maraknya Isu Pungli PTSL yang melanda Desa Pasir Kacapi, dimana diduga telah terjadi pemungutan sejumlah dana untuk keperluan Pensertifikatan Tanah Program PTSL, sebagaimana diberitakan berantasonline.com edisi 26 Mei 2018 yang lalu.
Kepala Urusan Pemerintahan dan Trantib Desa Pasir Kacapi, Muhammad Reval mengatakan bahwa beberapa waktu lalu (23/2-2018), dia telah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti tentang Program PTSL.
Muhammad Reval membantah, bahwa dia tidak memungut biaya, “Adapun biaya lain masyarakat ikhlas lillahitaala menyumbang sesuai Surat Pernyataan yang ditandatangani dan dibuat sesuai kesepakatan”, tegas Reval dengan lantang kepada Wartawan berantasonline.com, Senin lalu (21/5-2018) dikantornya.
Lebih lanjut Muhammad Reval waktu itu mengatakan, selaku Panitia akan mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipungut akan kami kembalikan. “Tapi kami minta pemberitaan di Media yang sudah beredar tolong dihapus dulu. Akan kami kembalikan, tetapi tidak semua biaya yang dibayarkan ke kami, karena kami sudah bekerja dan mengolah data yang ada”, tutur Reval.
Sebelumnya, Endin Zaenudin selaku Ketua Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Desa Pasir Kacapi melaporkan kepada pihak Kecamatan Maja, Kejaksaan dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak, untuk menindak lanjuti permasalahan kisruh pembuatan Sertifikat Program PTSL.
Namun H. Mamat salah seorang Pejabat Kantor BPN Kabupaten Lebak, menjelaskan bahwa di Kecamatan Maja hanya Desa Sindang Mulya yang memperoleh Program PTSL, “Kalau Desa Pasir Kacapi belum, karena pihak Desa Pasir Kacapi belum mengajukan”, jelas Mamat.
(Riki/Rais/red.1)