berantasonline.com (Lampung) – Keberadaan Unit Kerja Kantor lmigrasi Kelas l Bandar Lampung di Pringsewu betul-betul dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Bukan hanya masyarakat Pringsewu, namun juga bagi masyarakat daerah lainnya di sekitar Pringsewu, seperti Pesawaran, Pesisir Barat, Tanggamus, serta sebagian Lampung Tengah.
Hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya permohonan pembuatan paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya dari masyarakat Pringsewu dan daerah sekitarnya.
Sejak soft opening 25 Juli 2018 lalu, Imigrasi Pringsewu telah menerbitkan sebanyak 35 paspor. Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas l Bandar Lampung di Pringsewu ini merupakan upaya bersama antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Provinsi Lampung untuk memudahkan masyarakat Pringsewu dan sekitarnya dalam memperoleh pelayanan keimigrasian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman berharap masyarakat Pringsewu dan sekitarnya dapat memanfaatkan keberadaan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas l Bandar Lampung di Pringsewu guna mendapatkan pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian. “Sehingga masyarakat Pringsewu dan daerah sekitarnya tidak perlu jauh-jauh dan repot-repot pergi ke Kota Bandar Lampung, tetapi cukup dilakukan di Pringsewu, melalui Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas l Bandar Lampung yang berada di Jalan Lintas Barat Sumatera, Wonokriyo, Gadingrejo, Pringsewu,” ujarnya, Kamis (30/8).
Pemkab Pringsewu, lanjut Sekda, pada prinsipnya siap untuk membantu pihak Imigrasi dalam memperlancar serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan pihaknya siap mendukung bilamana nantinya UKK Imigrasi Pringsewu naik status menjadi Kantor Imigrasi Pringsewu.
(© Sub Bagian Publikasi Humas Pemerintah Kabupaten Pringsewu / Isnanto Hapsara)