berantasonline.com (Bogor) – Dua pelaku pembacokan hingga tewasnya Raihan Ilham Febriansyah dijatuhi vonis hanya 4 tahun 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bogor, Selasa siang (28/8) dalam sidang yang berlangsung tertutup.
Kedua terpidana terbukti bersalah melanggar Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua terpidana masing ARR (17) pelaku utama divonis 3 tahun 4 bulan penjara, dan FR (17) sebagai pelaku yang turut membantu dihukum 1 tahun 3 bulan penjara. Keduanya akan menjalani hukuman di LP Anak Bandung.
Menurut Hakim, hal-hal yang meringankan kedua pelaku masih dibawah umur, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Eko dari Kejari Bogor menuntut pelaku utama ARR dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara.
(red.3)