berantasonline.com (Pesisir Barat) – Tim UKL Kepolisian Sektor Bengkunat Polres Lampung Barat, Senin (27/8/18) dipimpin langsung Kapolsek Bengkunat IPTU Ono Karyono, berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pelaku berinisial DJ (22), beralamat di Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku DJ sendiri, sebelumnya pernah ditangkap pada Senin (27/02/2017) lalu, di pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat atas kasus yang sama. Berdasarkan surat dasar ungkap bernomor : LP/B- 47/ II /2018 /PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT tanggal 27 Februari 2017.
Sementara itu, teman pelaku yang berinisial R alias RBT (26) beralamat di pekon Sukamaju kecamatan Ngaras, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bengkunat.
Modus operandi yang di pakai kedua pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mendatangi rumah kost yang menjadi tempat parkir kendaraan bermotor, lalu Pelaku R alias RBT langsung turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor korban, sementara pelaku DJ menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar.
Setelah itu tersangka (R) langsung mengambil satu unit sepeda motor merk Honda revo warna hitam merah dengan nomor polisi : BE 6944 MN nomor rangka : MH1JBE310CK174198 no mesin : JBE3E-1173183 atas nama Rudiyansah, dengan cara merusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci leter T yang sudah di siapkan kedua pelaku.
Sebelum pergi pelaku juga mengambil barang barang lain milik korban seperti helm dan BPKB kendaraan yg ada di sepeda motor.
“Kini pelaku di tahan di kantor polsek bengkunat beserta barang bukti”, ungkap Kapolsek.
(Benk)