Gubernur Jambi Non Aktif Mulai Diperiksa Pengadilan Tipikor

65

berantasonline.com (Jakarta) – Pengadilan Tipikor Jakarta dipimpin Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto mulai memeriksa Zumi Zola Gubernur Jambi non aktif Jambi.

Susunan Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Yanto beranggotakan Frangky Tambunan, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.

Perkara kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi tersebut bermula dari Penangkapan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono tahun 2017 lalu atas dugaan suap Rp. 400 juta guna memuluskan persetujuan DPRD memberikan persetujuan atas pengesahan RAPBD Tahun 2018.

Sejumlah anggota DPRD Jambi total mendapat kucuran dana Rp 3,4 miliar termasuk Supriyono Ketua Fraksi PAN.

(PM/red.1)