berantasonline.com (Sulsel) – “Ditempat Inilah Kami Menemukan Arti Hidup Yang Tak Pernah Kami Dapatkan Seumur Hidup “.
Begitulah sepenggal bait puisi teatrikal yang dilakoni oleh para Napi Rutan Klas IIB Pinrang yang tampil mementaskan puisi teatrikal pada acara Penyerahan Remisi Kemerdakaan ke 73 tanggal 17 Agustus tahun 2018 yang dilaksanakan halaman utama Rumah Tahanan yang berlokasi di kecamatan Mattirobulu tersebut.
Acara penyerahan Remisi ini memang terbilang mengharukan dan penuh khidmat karena semua warga binaan seakan larut merasakan suasana tersebut bahkan Bupati Pinrang H.A.Aslam Patonangi, SH.,MSI, Wakil Bupati Pinrang Muhammad Darwis Bastama beserta seluruh jajaran Muspida dan tamu undangan yang hadir nampak terbawa suasana haru dan memberikan standing ovation untuk pementasan tersebut.
Puisi yang bernuansa teatrikal tersebut mengangkat judul Manusia Di Balik Jeruji memang mengisahkan suasana kebatinan yang dialami oleh para warga binaan yang ada di lembaga ini, mereka mampu mengaktualisasikan kondisi nyata tersebut dalam sebuah pementasan puisi bernuansa theater dengan alur cerita yang apik sehingga membuat semua yang hadir pada acara tersebut terharu namun tetap khidmat.
Pada acara rutin tahunan Kemerdekaan kali ini Kepala Rutan Klas IIB Pinrang Ali Imran, A.Md,.IP,.SH,.MH kepada wartawan menyebutkan bahwa ada sebanyak 163 orang warga binaan lembaga yang mendapatkan Remisi tahun ini yang masing-masing terdiri dari :
55 orang mendapat Remisi 1 bulan, 53 orang Remisi 2 bulan, 44 orang Remisi 3 bulan, 5 orang Remisi 4 bulan, dan 6 orang mendapat Remisi 6 bulan.
Disamping itu Ali Imran menambahkan bahwa ke 163 Napi yang menerima pemotongan masa tahanan ini terbanyak dari kasus Narkotika yakni 100 orang disusul Napi kasus Pencurian sebanyak 18 orang, serta Napi untuk kasus-kasus lainnya yang rinciannya sebagai berikut :
Napi Narkotika 100 orang, Pencurian 18 orang, Kasus Perlindungan Anak 10 orang, Pembunuhan 7 orang, Penipuan 6 orang, Penganiayaan 5 orang, Kasus asusila 4 orang, Laka lantas 3 orang, Penggelapan 2 orang, Kasus KDRT 2 orang, serta Napi untuk jenis kasus lainnya yang jumlahnya 6 orang.
(JAY)