berantasonline.com (Bogor) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor Sabtu 11 Agustus 2018 dalam Sidang Pleno terbuka menetapkan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Hj. Ade Yasin dan H. Iwan Setiawan sebagai Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bogor terpilih masa bhakti 2018-2023.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 /PHP. Bup-XVI/2018 Tanggal 9 Agustus 2018.
Ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bogor terpilih tersebut berdasarkan Pasal 54 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan Mahkamah Konstitusi telah dipridiksi sebelumnya bahwa gugatan Pasangan Ade Ruhandi alias Ade Jaro dengan Inggrid Kansil tersebut bakalan ditolak Mahkamah Konstitusi.
Redaksi berantasonline.com mengucapkan selamat kepada Hj. Ade Yasin dan H. Iwan Setiawan yang telah resmi ditetapkan sebagai Bupati/Wakil Bupati Bogor terpilih masa bhakti 2017-2023, semoga sukses dalam menjalankan amanah masyarakat Kabupaten Bogor.
(bust)