Terkait Sejumlah Permasalahan di Pekon Way Sindi, Inspektorat Kab Pesisir Barat Bentuk Tim Investigasi

1829

berantasonline.com (PESISIR BARAT) –Terkait pekerjaan proyek di pekon Asahan Way Sindi yang diduga tidak sesuai rencana anggara biaya (RAB), dan susunan aparatur pekon yang diangkat dari keluarga Penjabat Peratin. Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat, Ahmad Tambat, saat di temui di ruang kerjanya, pada kamis (02/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Camat Karya Penggawa dalam menangani masalah tersebut.

“Memang tidak ada aturan yang melarang peratin untuk mengangkat aparat nya dari pihak keluarga, tapi itu kan akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat, tidak etis lah, masa ngangkat aparat nya dari pihak keluarga, kan ada peraturan menteri dalam negeri, bahwa pengakatan aparatur pekon atau desa melalui, mekanisme penjaringan, gak asal tunjuk, dan di konsultasikan dengan camat setempat Nah, ini Pj Peratin nya sudah konsultasi dengan camat apa tidak?”, tuturnya.

Menurut Ahmad Tambat, penggantian aparatur pekon, sudah di atur dalam Permendagri no 83 tahun 2015 yang mengatur tata cara pergantian aparatur pekon yang boleh diganti yakni : mencapai usia 60 tahun, terkait pidana, tidak cakap, berhalangan tetap, menjadi anggota partai dan menjadi ketua atau pengurus LHP.

“Itu yang bisa diganti, serta Perda kabupaten pesisir barat no 17 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah pekon. Kalau asal ganti dan se enaknya sendiri itu jelas salah, dan menyalahi aturan yang sudah ada”, jelas Tambat.

Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi perangkat desa seluruh indonesia (APDESI) Kabupaten Pesisir Barat, Arif Mufti, ditemui di kantornya menegaskan, bahwa pelaksanaan pembangunan Balai Pekon Asahan Way Sindi yang tidak melibatkan masyarakat merupakan tindakan yang salah.

“Sebagaimana Instruksi Presiden dan kesepakatan bersama empat menteri, (Menteri PU, Menakertrans, Menteri PDt dan Mendagri), telah dijelaskan bahwa pekerjaan pembangunan fisik di pekon/desa wajib mempekerjakan masyarakat pekon atau desa setempat”, ujarnya.

Tujuannya, sambung Arif, untuk menyerap lapangan pekerjaan serta merangsang pertumbuhan ekonomi di tingkat pekon atau desa. Sejalan dengan program presiden Joko Widodo yakni padat karya tunai, dan aturan kompenen upah nya sendiri sudah diatur sebesar 30 persen dari total pembangunan fisik pekon. “Jadi gak ada lagi alasan upah terlalu kecil atau pun gak sesuai, karena semua udah jelas aturanya”, tegasnya.

Sebagai Ketua APDESI Kabupaten Pesisir Barat, Arif Mufti berharap kepada semua seluruh Peratin, agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan mengikuti aturan yang berlaku , “Jangan sampai apa yang diamanahkan kepada masyarakat tidak dilaksanakan”, tutup Arif.

Sementara itu, Ketua APDESI Kecamatan Karya Penggawa Darmawan, yang juga peratin pekon Way Nukak, kepada wartawan mengatakan, bahwa pengerjaan pembangunan di pekon itu belum selesai.

“Karena dana yang cair juga baru termin kedua dan baru diterima, dan waktu masih panjang. Kalau masalah pekerjaan pembangunan dipekon, ya seperti itu yang saya ketahui, kalau masalah komposisi aparat pekon yang kebanyakan dari keluarga Pj peratin, itu saya gak tahu, saya gak mau terlalu jauh kalau masalah itu”, kilah Darmawan.

Saat dikonfirmasi berantasonline.com melalui pesan WhatsApp, Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Inspektur Edy Mukhtar mengatakan, telah memerintahkan Sekretaris dan Inspektur Pembantu (Irban) untuk membuat surat perintah tugas (SPT) Tim melaksanakan investigasi Senin mendatang, guna menindaklanjuti pemberitaan sejumlah media terkait permasalahan di Pekon Asahan Way Sindi.

(Benk)