berantasonline.com (Krui Lampung) -Terkait dugaan korupsi pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat tahun terhadap puskesmas-puskesmas yang ada di kabupaten itu, Inspektorat Pesisir Barat menjelaskan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami inspektorat ini tidak berdiri sendiri laporannya kepada bupati melalui sekdakab, kami sudah panggil kepala puskes bendahara pengeluaran, dinas kesehatan, kami koordinasi ke dinkes ppkad, dan terkait dinkes kami kumpulkan di ruang rapat bupati, ” kata Inspektur, Edy Mukthar, didampingi auditor madya , Setiawan Permana, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, kemarin (31/7).
Langkah terakhir akan dilakukan pihaknya terkait kasus itu, kata dia, yaitu pemanggilan kepala dinas kesehatan oleh inspektorat setempat, belum dapat dilakukan sebab bersangkutan sekarang sedang menunaikan ibadah haji.
Edy mengakui memang terjadi pengembalian uang oleh dinas kesehatan kepada puskesmas puskesmas, saat persoalan itu mencuat, setelah sebelumnya, dilakukan dugaan pemotongan oleh dinas kesehatan.
“Mengenai kesimpulan pemeriksaan yang kami lakukan belum dapat kami simpulkan, yang terakhir kami mau panggil kadiskes, tetapi beliau masih DL menunaikan ibadah haji. Itu bukan pemotongan hanya sisa uang itu di simpan di dinkes,” kata Edy.
Edy juga menjelaskan kalau mengenai ranah pidana atau perdata dari kasus tersebut ranahnya ada di aparat penegak hukum (APH). Pihaknya dalam hal ini memberikan pembinaan dan pemeriksaan meminta keterangan dari para pihak terkait yang kemudian menjadi laporan kepada atasan dalam hal ini sekdakab dan bupati.
Menurut Setiawan, persoalan itu hanya menyangkut tata kelola keuangan saja, atau SPJ an sudah selesai, tetapi dana itu masih tersisa, verivikasinya juga tidak berjalan sepenuhnya. “Seperti apa kami tidak terlalu tahu persis. Kami juga tidak terlalu runcing sampai sejauh mana. Untuk penghitungan tentunya bpkp atau bpk. Kalau ada kerugian negara harus dikembalikan. Kita belum tahu fungsi uang itu seperti apa,” kami nuga belum koordinasi dengan APH, ” katanya.
Mengenai keputusan yang akan diambil, kata Setiawan, pihaknya belum tahu tergantung putusan pimpinan nantinya, meskipun Ia setuju kalau memang terjadi pelanggaran aturan pada dana BOK tersebut, pengembalian uang yang dilakukan tidak menghiangkan unsur pidana.
“Uang dari puskesmas, lebihnya disimpan di dinkes, untuk selanjutnya digunakan untuk apa kami kurang paham ,” kata dia.
Ranah kewenangan pihaknya, itupun berdasar putusan dari pimpinan sebatas kalau memang ditemukan pelanggaran memberikan sanski administrasi, turun pangkat, mutasi atau non job, kalau ada unsur pidananya maka itu merupakan kewenangan APH.
Terpisah, elemen masyarakat pesisir barat meminta agar penegak hukum dan instansi terkait dapat mengungkap terang bederang secara tuntas dugaan pemotongan dana BOK tahun 2017 tersebut, yang beberapa waktu lalu mencuat di publik dan menjadi pemberitaan di kabupaten itu.
“Ya kami minta diusut tuntas bagaimana endingnya, karena ini memang ditunggu masyarakat,” kata seorang tokoh masyarakat pesisir barat, Abdul chalik (62) . senin (30/7).
(tim)