berantasonline.com (Bogor) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Sareal dibantu Satreskrim Polresta Bogor Kota, Selasa pagi (31/7) sekitar pukul 10.30 wib, melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Raihan Ilham Febriansyah (17), siswa SMA YPHB yang tewas ditebas celurit usai nonton bareng Piala Dunia di Jalan A. Yani, Tanah Sareal, Minggu dinihari lalu (15/7).
Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh dua tersangka, FR (17) siswa SMK Pmb yang bertindak mencegat korban menggunakan sepeda motor, dan ARR (17) siswa SMA swasta warga Jalan A. Yani Gg. Mesjid RT 01 RW 04 sebagai eksekutor pembacokan.
Adegan utama berlangsung pada adegan ke 16 dimana pelaku mengayunkan celurit ke tangan kanan korban. Selanjutnya adegan 17 dan 18 pelaku membacok punggung korban, diakhiri dengan membuang celurit di adegan ke 21.
“Berdasarkan pra rekonstruksi awal hingga sekarang sudah cocok. Setelah rekonstruksi ini, penyidik Polsek Tanah Sareal dibantu Polresta mulai melengkapi berkas untuk selanjutnya kita limpahkan ke JPU”, ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sanjaya kepada berantasonline.com usai rekonstruksi.
Kompol Agah Sanjaya yang memimpin langsung kegiatan rekonstruksi menegaskan, bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi maupun rekonstruksi, belum nampak adanya penambahan tersangka maupun barang bukti. “Kedua tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara”, imbuhnya.
Sementara itu, paman korban, Fathur berharap nantinya Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim di Pengadilan dapat memberikan hukuman berat, “Terlihat jelas pembunuhannya sudah direncanakan, dan juga kedua pelaku memperagakan rekonstruksi dengan penuh percaya diri tidak menunjukkan rasa bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain”, ujarnya.
Rangkaian rekonstruksi digelar di samping Kantor Polsek Tanah Sareal Jl. Subur No. 1, Mekarwangi Kota Bogor, diawali dengan adegan konvoi motor kelompok korban dari kawasan bubulak menuju TKCI dekat SMA 6 dan terlibat perkelahian dengan kelompok pelaku.
Selanjutnya karena kalah, dua pelaku pulang ke rumahnya mengambil celurit dan menghadang kelompok korban di Jl. A. Yani untuk melampiaskan dendam atas kekalahannya.
Nampak hadir dalam rekonstruksi tersebut, para saksi, keluarga pelaku, keluarga korban, petugas BAPAS, petugas Dinas Sosial, Kejari Kota Bogor, Unit PPA Polresta Bogor Kota.
(Indrawan/Sam)