berantasonline.com (Jakarta) – Pengusutan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta Selatan, masih ditangani Aparat Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pelimpahan kasus dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang telah dilaporkan oleh LSM Riau Corruption Watch (RCW) pimpinan Muren Mulkan itu, telah lama dilimpahkan oleh aparat JAM Intel Kejagung kepada jajaran Jampidsus.
Ketua LSM RCW Muren Mulkan, Senin (30/7) berharap Jaksa Agung HM. Prasetyo memberikan perhatian dan pengawasan secara ketat agar penanganan kasus dugaan KKN di RSUP Fatmawati tersebut dapat dituntaskan.
“Mereka yang terbukti bersalah agar diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya”, ujarnya.
Sementara itu diperoleh keterangan bahwa Direktur Utama RSUP Fatmawati dr. Muhammad Syafak, SP.A MPH melalui suratnya Nomor Hk.05.01/ VII.2/7577/2018 tanggal 13 Juli 2018 kepada DPP LSM Tmp Jakarta memberikan penjelasan sehubungan KKN terhadap Pengadaan Barang dan Jasa dan Cleaning Service Pembuatan Taman didepan Gedung Prof. Dr. Soelarto dan Pembangunan Gedung Rawat Inap Anggrek, permasalahan seluruhnya masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung RI.
Menurut Muren Mulkan Penanganan Kasus Dugaan KKN di RSUP Fatmawati oleh aparat Kejaksaan sudah berjalan cukup lama. “Diharapkan dalam era kepemimpinan Jaksa Agung HM. Prasetyo kasusnya menjadi terang benderag sehingga berbagai kecurigaan masyarakat dapat segera terjawab. Kejaksaan Agung sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dapat membuktikan komitmennya dalam menyukseskan Program Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo”, tegasnya.
“Dalam kasus dugaan KKN di RSUP Fatmawati diharapkan mereka yang bertanggungjawab dan tersangkut harus diberikan hukuman yang setimpal dan mereka yang tidak bersalah harus dipulihkan nama baiknya”, pungkas Muren mengakhiri keterangannya.
(red.1)