Pelaku Pembunuhan Raihan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

945

berantasonline.com (Bogor)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Ulung Sampurnajaya, Selasa siang (24/7) memberikan keterangan Pers setelah terjadinya penangkapan dua pelaku pembacokan hingga tewasnya Raihan Ilham Febriansyah (17) Siswa SMA YPHB, Minggu dinihari 15 Juli 2018 lalu.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sanjaya mengatakan, kedua pelaku masing-masing FR (17) dan AR (18) diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, melanggar Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 dengan perubahan UU RI nomor 123 tahun 2002.

Kompol Agah Sanjaya mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi berawal saat korban bersama 13 teman lainnya melewati TKP di Jl. A. Yani depan SMPN 8 Bogor usai nonton bareng Piala Dunia sekitar pukul 00.30 wib.

Sebelum kejadian, kedua kelompok remaja tersebut terlibat saling ejek dan sempat bertikai saat nonton bareng Piala Dunia di kawasan Bogor Permai.

Karena dari pihak pelaku kalah jumlah, sebanyak tujuh remaja itu memilih pergi dan merencanakan penghadangan kepada kelompok korban.

Saat pihak korban melintas dengan menggunakan tujuh sepeda motor, mereka dihadang kelompok remaja yang mayoritas berstatus pelajar ini. Nahas, sepeda motor yang ditumpangi Raihan berhasil dicegat FR. Sementara AR yang berada dekat dengan korban langsung mengayunkan celurit ke arah korban sebanyak dua kali hingga mengenai punggung dan tangan korban.

Korban mengalami luka-luka parah di punggung yang tembus ke paru-paru dan meninggal dunia di RS PMI Bogor.

“Berdasarkan keterangan dipihak pelaku ada tujuh orang tetapi yang terlibat perkelahian itu dua orang, perannya itu satu yang menghadang yang satu melakukan pembacokan yang lain kita jadikan saksi”, ujar Kasat Reskrim.

(red.1)