Satnarkoba Polres Lambar Gagalkan Pengiriman Sabu Dalam Dus Obat Herbal

422

berantasonline.com (Pesisir Barat) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat, mengungkap kasus tindak pidana pengiriman Narkoba jenis sabu, pada Selasa (24/7/2018) sekitar jam 02.00 WIB di jembatan Bailey Pekon Mandiri sejati Kec Krui selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat, dengan nomor laporan : LP/466-A/VII/2018/POLDA LPG/RES LAMBAR, Pada 24 juli 2018.

Bahwa ada pengiriman paket barang berupa botol minuman Herbal buah Mengkudu yang dibungkus kotak kardus yang dibawah kotak kardusnya terselip  narkotika jenis sabu paket tersebut dikirim melalui travel tujuan Krui.

Dari informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat melakukan pencegatan (razia) terhadap kendaraan Travel Kijang Innova warna Silver Nopol F 1232 GW yang dikendarai oleh EP Bin H. Hasim 32 tahun, Supir Travel, alamat Pekon Lemong Kec. Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

Dari keterangan EP Bin H. Hasim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa paket tersebut adalah Narkotika jenis sabu dirinya hanya dibayar ongkos sebesar Rp. 50.000,-  untuk dikirimkan kepada seseorang di Pekon Mandiri dengan cara dihubungi melalui Telepon apabila sudah sampai.

Namun ketika dihubungi Handphone yang bersangkutan tidak aktif lagi, selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terhadap pelaku yang mengirim paket tersebut di Bandar Lampung. dan sekitar jam 04.30 WIB dilakukan penggerbekan terhadap ED di rumahnya, dan tidak ditemukan barang bukti, ternyata barang tersebut berasal dari EK setelah dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti berupa :

1 plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu

1 buah alat hisap (bong) yg terbuat dari botol plastik air mineral

1 buah pembakar (kompor) untuk membakar Sabu

2 buah botol air mineral kosong yg digunakan pelaku sebagai Bong.

Dari keterangan EK narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berdomisili di Jakarta yang bernama ED namun tidak tahu keberadaanya, setiap kali transaksi, ED datang ke Bandar Lampung menemui EK Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Melalui pesan WhatApp, Kapolres Lampung Barat, AKBP.Tri Suhartanto.Sik, membenarkan, anggotanya telah melakukan penangkapan pengiriman sabu dari Bandar lampung ke wilayah Krui.

“Para tersangka akan diancam kurungan penjara maksimal sembilan tahun”, jelas Kapolres.

(Benk)