berantasonline.com (Bogor) – Baru sehari sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dirumah Hernilam di Bukit Golf Hijau Jl Mutiara No. 38 Sentul City Bogor, F (25) dan perantara EM (35) ditangkap Reskrim Polres Bogor, berikut barang bukti atas pencurian dan pemberatan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya F dan Em kini mendekam di sel tahanan Polres Bogor. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 lembar sertifikat anting berlian, 2 buah batu safir dan 1 buah giwang mutiara.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangannya, Senin ( 23/07) menyebutkan, bermua Fatimah diantar Eri untuk melamar sebagai PRT namun baru sehari bekerja tersangka kabur membawa uang tunai Rp 5 jt milik Nadia (18) berikut perhiasan milik majikannya.
Kapolsek Babakan Madang Kompol Wawan Wahyudin menyebutkan, F ditangkap di Cipondoh, Tangerang, Banten, sedangkan EM ditangkap dirumahnya di Desa Tegalsari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.
Waktu itu setelah menerima laporan Reskrim segera menidaklajutinya dengan meminta keterangan dari pemilik rumah dan Nadia. Tak lama berselang yaitu 19 Juli lalu pelaku yang berkedok PRT diringkus, ujar Wawan Wahyudin. (Sam)