7 Pemuda Pemerkosa Siswi SMK Diciduk, Sebelum Meninggal Korban Mengalami Pendarahan Hebat dan Depresi Berat

2464

 

berantasonline.com (Bogor) – Sepekan setelah melakukan perbuatan bejat moral memperkosa FN (16) siswi SMK hingga meninggal dunia, 7 dari 8 pelakunya berhasil ditangkap Unit PPA Polres Bogor, satu tersangka diantaranya masih buron kini status DPO pihak berwajib.

Ketujuh tersangka itu diantaranya ISH (15), ARN (14), RS (22), N (22), MDF (20), A (22), MR (18), kini mereka dijebloskan di sel tahanan Polres Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatan asusilanya, sedangkan seorang rekan mereka sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky dalam keterangan kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (13/07) menyebutkan, peristiwa pemerkosaan hingga mengakibatkan korban FN pelajar salah satu SMK di Citeureup Bogor terjadi pada Selasa 26 Juni 2018 lalu.

Ketika itu korban FN baru kenalan dengan salah seorang pelaku di facebook, lalu mereka janjian via whatsapp bahwa korban dijemput di rel kereta Nambo Citeureup Bogor. Setelah itu korban dibawa ke salah satu warung, tak lama kemudian korban dibonceng bertiga dengan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau biru kuning No Pol F 573 NJ menuju TKP.

Di rumah kosong yang belum jadi tersebut lanjut Kapolres, korban FN digilir oleh delapan pelaku di Kampung Nyangkokot RT 01 RW 05, Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Bogor. Puas melakukan perbuatan bejatnya para pemuda itu kemudian korban diantar pulang ke rumahnya yang tak jauh dari TKP yakni di Kampung Gunungputri Selatan RT 02 RW 07, Kecamatan Gunungputri, Bogor.

Korban putri pertama dari pasangan ECP dan AR warga asal Bandung ini hari itu juga mengalami pendarahan hebat dan mengalami depresi berat, ketika itu juga korban dibawa ke rumah sakit terdekat, karena panyakit yang diderita korban cukup serius maka dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar namun malang nasib korban meninggal dunia nyawanya tidak tertolong.

Polsek Citeureup setelah menerima laporan dari orang tua korban segera melimpahkannya ke PPA Polres Bogor, kemudian polisi dengan sigap melakukan penyidikan termasuk melakukan outopsi korban di rumah sakit Polri Kramatjati Jakarta untuk memastikan penyebab kematian korban. Dalam tempo satu pekan pemuda berandal itu berhasil diciduk, satu tersangka buron.

Dari tangan para pelaku bejat moral itu polisi menyita 1 lembar karpet warna merah, 1 buah celana panjang warna coklat muda, 1 buah celana dalam warna merah muda, 1 unit motor Scoopy, 1 buah HP Xiomi warna gold berikut kartu perdana.

Para pelaku asusila itu dipersangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU No. 35 tahun 2014 perubahan UU No . 23 tahun 2002 tentang perlindunagn anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, ahir Kapolres. (Sam)