berantasonline.com (Sumenep Madura) – Kasus Pidana Korupsi PT Wira Usaha Sumekar (Wus) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah final. Itu setelah kasus yang menyeret dua tersangka dinyatakan incrach alias berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bambang Panca Wahyudi Hariyadi saat pengembalian Barang Bukti (BB) hasil korupsi ke kas salah satu BUMD milik pemkab Sumenep ini. BB yang dikembalikan itu berupa sejumlah uang, dokumen dan barang.
Sementara uang yang dikembalikan ke kas PT Wus sejumlah Rp 2,289 miliyar dan 36 ribu USD atau Rp 503 juta (jika Kurs rupiah Rp 14 ribu). Untuk uang dalam bentuk rupiah sudah dipindahbukukan ke rekening PT Wus pada 4 Juli lalu.
Untuk uang dalam bentuk dolar diberikan secara langsung oleh Kasi Pidsus Herpin Hidayat kepada Direktur PT Wus Mohammad Riza. “Untuk yang Rp 2,2 miliyar sudah dipindahbukukan dari rekening titipan kejaksaan ke rekening PT Wus, Rabu, 4 Juli 2018 lalu” kata Kajari Bambang Panca Wahyudi.
Dia mengungkapkan, sejumlah dokumen juga sudah dikembalikan dan barang seperti Hardisk dan lainnya. “Sesuai dengan putusan pengadilan, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka barang bukti termasuk uanh dikembalikan untuk bisa dimanfaatkan, ” ujarnya.
Dengan begitu, terang jaksa asal Malang ini, kasua tersebut sudah klir dan final. Sebab, dalam putusannya memag tidak disebut ada keterlibatan pihak lain. “Kasus ini sudah tuntas. Statunyanya sudah berkekuatan hukum tetap, ” tuturnya.
(Bakri/Imam)