berantasonline.com (Jakarta) – Kepala Komite Etik RSUP Fatmawati, H. Th, SH.MH belum lama ini dilaporkan LSM Anti KKN Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Jakarta.
Dalam laporan LSM tersebut Nomor 102/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 Nama H. TH, SH.SH Nip 19632292006041001 Instansi RSU Fatmawati. Bahwa terduga telah melakukan tindakan kolusi sehingga pada usia 44 tahun SK CPNS dapat diterbitkan, meskipun melewati batas usia maksimal 35 tahun.
Dalam hal ini dengan mengedepankan unsur-unsur hukum pidana melalui azas praduga tak bersalah dan mennyampaikan penyalahgunaan kekuasan oleh Instansi Pemerintah dan diduga telah terjadi KKN Unit Satuan Kerja RSUP Fatmawati Jakarta Selatan.
Disebutkan bahwa berdasarkan cross cek sesua data yang mereka sampaikan maka sebagai negara hukum, dimohon kepada aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan/penyelidikan di RSUP Fatmawati terkait dengan hal tersebut diatas.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris berharap pihak Mabes Polri menuntaskan kasus tersebut.
Apabila disimak dari laporan tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit sejak bersangkutan diangkat jadi PNS hingga sekarang, “Padahal waktu masuk jadi CPNS umurnya telah melampau batas maksimal. Polisi seharusnya memeriksa dan menindak siapa yang terlibat”, tegas Khotman.
(red.1)