berantasonline.com (Bogor) – Dialog musyawarah secara kekeluargaan antara Dirut PT. Panjang Jiwo Resort (PJW) dan keluarga dengan H. Unang dan Ny. Anizar di Aula Desa Cikeas, Sukaraja, Bogor, Sabtu (07/07, telaksana namun belum menemukan kata sepakat.
Suasana dialog berlangsung cukup alot karena masing masing pihak mengungkapkan kebenaran argumennya sesuai dari fakta fakta sebelum ikatan kerjasama MoU terjalin sejak tahun 2015 maupun sedang dan sesudah berjalan.
Terlaksananya mediasi dialog kedua belah pihak dijembatani Samsuar Ketua RW O4 Babakan bersama Kades Cikeas Ervan Sulaiman hingga hal itu terwujud. Pada saat dialog berlangsung Samsuar diberi kepercayaan para pihak menjadi mederator karena dinilai netral, didampingi Dodi ABD Kaurpem Desa Cikeas, Sukaraja, Bogor.
H. Unang sebagai pengelola saat ini diberi kesempatan memaparkan kronologis dari awal muasal terjadinya kerjasama hingga berujung pada silang pendapat hingga objek PJR diatas lahan 2,1 hektar dengan 14 SHM di Kp Babakan No.09, Desa Cikeas, Sukaraja, Bogor, bermasalah baik para pihak maupun pada lembaga keuangan perbankan.
Penjelasannya H. Unang didampingi istrinya Ny. Anizar, cukup gamblang memaparkan dengan fakta dan bukti apa saja diselesaikan kepada Pemda Kabupaten Bogor, rehap bangunan dan fasilitas pendukung hotel dan restoran maupun kewajiban pada beberapa bank diselesaikan hingga 9 SHM diserahkan bank termasuk kewajiban pada perseorangan sepeninggalan manajemen lama, jumlahnya puluhan miliar Rp, 2 SHM dipegang Ageng Sedayu dan 3 SHM kini masih bank.
Pihak PT PJW Ageng Sedayu selaku Dirut, Ny. Kartika Astuti selaku Direktur, Dimas Kuntoaji Direktur bersama tim kuasa hukum Gabriel Sipayung SH, G. Marciano Tulaar SH. Mereka sama memaparkan hal apa saja yang sesuai atau tidak sesuai atas fakta fakta ketika kerjasama berlangsung atau dalam kurun waktu 3 tahun belakangan ini.
Hingga berahirnya dialog para pihak mengucapkan terimakasih, plong karena terlalu lama menyimpan uneg uneg dan sering kali akan menimbulkan gesekan dilapangan. Dan dari pertemuan ini banyak hikmah dan hal hal terungkap antara para pihak bisa menjadi referansi renungan untuk dikemudian hari harus diselesaikan di Pengadilan apakah bisa dengan cara cara kekeluargaan, kesemua itu pihannya ada diantara para pihak yang mengikatkan diri dalam legalitas formal MoU.
Para pihak sepakat untuk tidak dibuatkan notulen rapat secara formal karena ini sifatnya dialog kekeluargaan untuk menggali sejauh mana argumen para pihak, hanya saja kedua belah pihak masing masing merekam dan memvidiokan saat dialog berlangsung. (sam)