berantasonline.com (Jakarta) – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang ditangkap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (3/7) di Banda Aceh, Rabu (4/7) dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk penanganan selanjutnya.
Gubernur Aceh tersebut ditangkap KPK bersama Achmadi Bupati Bener Meriah. “Irwandi dituding menerima dana Rp 500 juta sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen berjumlah Rp 1,5 miliar dari dana proyek dana Otonomi Khusus”, ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Menurut Irjen Pol. Basaria Panjaitan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami keterkaitan kasus ini dengan Bupati lain. Pasalnya, komitmen fee tidak hanya 8 persen tetapi juga 2 persen untuk pejabat Kabupaten/kota, “Ini yang membuat uangnya kemana-mana”, ujar Basaria.
Diperoleh keterangan pada tahun ini dana Otonomi Khusus yang diterima Aceh sebesar Rp 8,02 triliun dan sejak tahun 2008 telah mencapai Rp 56,5 triliun.
Menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin bahwa Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 yang mengatur tentang Pemerintahan Aceh yang bebas menentukan pengelolaan dana Otsus. “Di Aceh ada fleksibilitas dalam pengelolaan dana otsus, ini yang rawan korupsi”, ujar Syarifuddin.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf setelah ditetapkan sebagai tersangka,kini dijebloskan dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. Pihak “Kemendagri akan segera mengangkat Wakil Gubernur Aceh sebagai Pelaksana Tugas Gubernur”, ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kemendagri Bachtiar kepada Wartawan di Jakarta, Rabu kemarin.
(Bust)