berantasonline.com (Serang Banten) – Oknum pemasok gas elpiji 3 kg di Kabupaten Tangerang, secara diam-diam mendistribusikan gas hingga ke Kabupaten Serang Banten demi mendapatkan keuntungan berlipat tanpa memperdulikan aturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, peredaran gas masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Banten telah diberi tanda khusus berupa wana tutup segel. Untuk Kabupaten Tangerang diberi warna tutup biru, Kabupaten Serang warna putih, Kabupaten Lebak warna hitam, kabupaten Pandeglang warna tutup kuning dan kota serang hijau.
Namun belakangan ini banyak beredar gas elpiji 3 kg di Kabupaten Serang (Khususnya di Kecamatan Kopo, Jawilan, Pamarayan, Tunjung Teja dan Cikeusal), menggunakan tutup warna biru yang berasal dari Kabupaten Tangerang.
Dari penelusuran berantasonline.com dilapangan, pasokan gas melon tersebut berasal dari gudang milik seseorang bernama Juen yang beralamat di kompleks Perumahan Batara, Cisoka, Tangerang.
Salah seorang pengecer dan penyalur gas melon di Kampung Cikoak Desa Pudar Kecamatan Pamarayan Serang berisial SI kepada berantasonline.com (28/6) menyebutkan, bahwa gas dagangannya dipasok rutin oleh Juen sebanyak 30 hingga 50 tabung dengan harga Rp 23.500 per tabung, selanjutnya dijual kembali 27.000 per tabung. “Pemesanan tinggal telpon pakai Hp”, terangnya.
Juen saat dikonfirmasi, (29/6) membenarkan bahwa dirinya yang memasok gas melon hingga ke luar daerah tersebut, “Memang benar saya yang kirim. Saya bukan distributor, bukan pangkalan maupun agen, jadi saya bebas mau kirim ke mana saja”, ujarnya dengan lantang.
Tutup segel tabung gas melon yang dijual Juen diketahui atasnama PT. Gamaya Cipta beralamat di Kampung Curug Wetan RT 002 RW 007 Desa Curug wetan kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
Fahrul selaku manager PT. Gamaya Cipta saat dikonfirmasi melalui stafnya Giefferi, (3/7) menjelaskan, pihaknya tidak mendistribusikan gas hingga ke luar wilayah Kabupaten Tangerang, dan tidak tahu menahu tindakan yang dilakukan oleh Juen. “Terimakasih atas informasinya, nanti akan kami selidiki dulu”, ujarnya.
Ketua LSM KPKN DPD Provinsi Banten saat dimintai komentarnya, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan tindakan tegas terhadap oknum penjual gas yang melanggar batas wilayah distribusi disertai harga tinggi.
“Tindakan oknum yang menjual gas diatas Harga Eceran Tertinggi tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan sngat merugikan masyarakat. Apalagi ditambah dengan pelanggaran batas wilayah distribusi sebagaimana Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi diancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar”, tegasnya.
(Rais/red.3)