Kasus Pungli Pembuatan Serifikat Tanah Dapat Perhatian Polres Pandeglang

204

berantasonline.com (Banten)

Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pembuatan Sertifikat Tanah di daerah Kabupaten Pandeglang Khususnya Desa Citalahab Kecamatan Banjar mendapat perhatian serius dari Satuan Reskrim Polres Pandeglang Banten.

IPTU Mulyana,  Kaur Binops Satreskrim (KBO) Polres Pandeglang (Kamis pekan lalu 18/1), didampingi stafnya berjanji akan segera menurunkan anggotanya ke Desa Citalahab melakukan penyelidikan, menanggapi adanya berita di Koran Berantas (edisi Januari 2018).

Koran Berantas Januari 2018 memuat adanya kegiatan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Ketua RT yang mendapat tugas dari Staf Desa Citalahab bernama Karno sebesar Rp 150 ribu ditambah untuk menebus sertifikat apabila telah selesai Rp 500.000.

Karno Staf Desa Citalahab ketika dikonfirmasi Koran Berantas mengakui bahwa pungutan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Desa.

Namun Kepala Desa Citalahab H. Hambali ketika diminta keterangannya malahan membantah dan mengatakan tidak ada pungutan, “Semua gratis”, katanya. (Rais)