berantasonline.com (Jakarta) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Beny Ramdhani mengungkapkan keprihatinan atas sederetan peristiwa kriminalisasi pers yang menimpa wartawan di berbagai daerah. Senator asal Sulawesi Utara ini bahkan mengecam keras tindakan aparat Kepolisian dan Dewan Pers yang mengkriminalisasi jurnalis atas karya jurnalistiknya.
Ramdhani juga menyatakan, mendukung penuh aksi solidaritas yang akan dilakukan wartawan sebagai respon atas tewasnya seorang wartawan (Muhammad Yusuf) dalam tahanan.
“Penangkapan dan pemidanaan wartawan adalah wujud penghianatan terhadap perjuangan reformasi. Pers itu adalah bagian dari reformasi yang harus dijaga kemerdekaannya,” tandas aktivis 98 ini, mengkritisi penerapan pasal pidana umum dalam penanganan sengketa pers.
Menurut Ramdhani, Dewan Pers seharusnya menjadi lembaga yang paling terdepan melindungi dan menjamin kebebasan pers.
“Kalau rekomendasinya justeru menjadikan wartawan dipidana, dan ada yang tewas dalam tahanan, maka sebaiknya seluruh personil Dewan Pers tahu malu dan membubarkan diri sebelum dibubarkan,” tegas Ramdhani ketika dimintai tanggapannya menyangkut permasalahan kriminalisasi pers dan aksi damai yang akan digelar wartawan (4/7) nanti.
Kepada pihak Kepolisian, Ramdhani dengan tegas meminta Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian segera menghentikan kriminalisasi pers yang dilakukan anak buahnya.
“MOU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers yang berisi penyelesaian sengketa pers akan jadi lelucon dan terkesan abal-abal jika implementasinya justeru bertolak belakang, dan kewibawaan seorang Kapolri patut dipertanyakan dalam hal ini,” pungkasnya.
Terkait hal ini juga, Ramdhani berharap Presiden RI Joko Widodo segera turun tangan karena ini menyangkut hajat hidup ratusan ribu wartawan dan puluhan ribu media yang terancam dikriminalisasi dan kehilangan pekerjaan.
“Saya pribadi juga mendukung langkah Ketua Umum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke melayangkan gugatan PMH terhadap Dewan Pers, karena nasib wartawan dan media sedang dipertaruhkan,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk diketahui Aksi damai gerakan “Tolak Kriminalisasi Pers Indonesia” akan digelar (4/7) pagi di Dewan Pers dan dilanjutkan ke PN Jakarta Pusat. (Achmad Hudori)