berantasonline.com (JAKARTA) – Ketua Umum (Ketum) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Ozzy Sulaiman Sudiro angkat bicara terkait beredarnya berita dan dugaan munculnya kepengurusan KWRI “gadungan” alias illegal
belakangan ini.
“Ada oknum yang mengatasnamakan Ketum KWRI dengan memalsukan kartu anggota KWRI yang bukan dari DPP. Maka dengan ini saya menegaskan, itu oknum Ketum KWRI KW2 alias palsu. Mohon semua pihak dan rekan pers waspada, kadang juga mengaku dari KPK,” tandas Ozzy Sulaiman Sudiro,
Senin (18/6) di Jakarta.
Ia menegaskan, dengan beredarnya berita dan dugaan munculnya pengurus KWRI Illegal itu, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE)
klarifikasi agar masalah ini tidak membias dan berdampak buruk bagi organisasi pers KWRI.
SE dikirimkan ke semua pengurus KWRI di Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia, juga kepada seluruh Kepala Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan unsur Muspida, juga kepada Pemerhati Pers Tanah Air.
“Kami ingin agar masyarakat dan pemerintah bisa mengerti terkait adanya “penumpang gelap” di KWRI ini,” tegasnya.
Sebagai Ketum KWRI yang juga sebagai sekjen MAJELIS PERS,Ozzy menjelaskan, kepengurusan KWRI yang resmi sudah terbentuk dalam Kongres II KWRI. Kongres yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers, itu dilanjutkan dengan Sidang
Formatur yang menghasikan struktur kepengurusan DPP-KWRI dan Pengukuhan Kepengurusan DPP KWRI.
Dalam kongres tersebut, Ozzy Sulaiman Sudiro yang merupakan salah satu badan pendiri KWRI,telah dikukuhkan sebagai Ketua Umum KWRI dan Micco Kasah sebagai Sekjen KWRI. Alamat DPP KWRI yang asli juga jelas, di Gedung Dewan Pers lantai V. Jalan Kebon Sirih No.
32-34 Jakarta.
Menurut Ozzy, hasil kongres tersebut juga telah mendapat legalitas Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-00286.60 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum Perkumpuían Komite Wartawan Reformasi Indonesia.yang berahir masa bhaktinya sampai 2019.
“Kartu Tanda Anggota (KTA) KWRI yang resmi juga dibuat dengan kertas yang diproduksi di Percetakan Negara Repubik Indonesia (PNRI) dengan menggunakan Security Control. Sehingga jika terkena ultra violet akan
muncul logo KWRI,” jelasnya.
Selain itu, dalam KTA KWRI, pada garis hitam horizontal jika dilihat melalui kaca pembesar akan terlihat kalimat kepanjangan KWRI yang
dicap dan tandatangani basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Atas dasar tersebut, kata Ozzy, jika ada pihak-pihak yang mengaku atau mengatasnamakan Ketua Umum KWRI dan Pengurus DPP KWRI di luar yang resmi maka dinyatakan ilegal.
“Jadi yang mengaku-ngaku sebagai pengurus KWRI tapi tidak tercatat di DPP, maka itu kami pastikan ilegal dan palsu. Sehingga apabila
dikemudian hari ada pihak masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan mereka, kami sarankan segera melapor ke pihak berwajb, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Ozzy.
SE yang ditandatangani Ozzy Sulaiman Sudiro bersama Sekjen KWRI Micco Kasah, itu juga ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negri, Kapolri, Ketua Dewan Pers dan Sekjen.
(red.1)