Pemilik Tanah Minta Pemkab Pesisir Barat Lampung Bongkar Bangunan Pustu Balai Kencana

256

berantasonline.com (Krui Pesisir Barat) – masyarakat meminta pemkab pesisir barat Lampung  segera membongkar bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang saat ini tidak digunakan dan sebagian telah roboh, yang berada di pemangku Sukasari Pekon Balai kencana, kecamatan Krui Selatan. Pasalnya tanah bangunan itu merupakan milik pribadi masyarakat yang hendak digunakannya.
masyarakat pemilik tanah , Zailan Riyadi (55 tahun), mengatakan tanah berukuran 15X 18 meter persegi tersebut yang diatasnya terdapat bangunan pustu milik pemerintah, merupakan tanah miliknya.
“itu dulunya, saya persilahkan untuk dibangun pustu diatasnya bukan hibah, tetapi hanya hak pakai saja. Saat ini, pustu ini sudah lama ditinggal terbengkalai, gak ada yang nunggu, bahkan sebagian bangunannya telah roboh. Sekarang Tanah ini akan saya gunakan. maka saya minta Pemerintah ngambil atau membongkar bangunan mereka yang ada diatasnya, ” kata dia, kepada wartawan berantasonline.com saat bertemu dirumahnya, kemarin.
Kata Zailan, dirinya bukan sekedar mengklaim saja, namun memiliki surat-surat data tanah tersebut, yang menyatakan bahwa itu memang merupakan milik dirinya.
Bahkan kata dia, dirinya mengantongi surat keterangan dari para warga yang memiliki bangunan atau tanah yang berbatas langsung dengan tanah miliknya tersebut. Yang menyatakan bahwa benar, tanah yang diatasnya ada bangunan pustu tersebut , merupakan tanah milik Zailan Riyadi.
“Para tetangga yang berbatas dengan tanah saya tersebut, telah membuat pernyataan diatas materai Rp6ribu, menyatakan bahwa tanah itu memang milik saya, ” kata Zailan.
Bahkan Lanjut Zailan, termasuk tanah yang diatasnya saat ini berdiri kantor Pekon Balaikencana, yang jaraknya hanya beberapa meter dari tanah dan bangunan pustu tersebut. Juga merupakan milik dirinya.
“Ya itu benar, tetapi memang satu satu dulu yang diurus, ” kata dia.

Pihaknya berharap pemerintah dapat secara jernih melihat persoalan itu , dapat mengambil keputusan tepat, adil, dan tidak merugikan dirinya selaku pihak yang mengklaim tanah itu.
“tentu saya harap pemkab dapat mendengar, dan menerima apa yang saya katakan ini. selama ini juga saya terus memperjuangkan hak saya ini. pernah juga saya menyampaikan hal ini kepada sekdakab azhari,” kata Zailan.
Terpisah, Kabag Tata pemerintah (Tapem) Sekretariat pemkab Pesisir Barat, Edwin Kastolani, ditemui dikantornya, Jum’at (22/6), mengatakan tentang adanya hal tersebut kata dia untuk menjawab dan menjelaskannya, ranahnya ada di bagian aset daerah, bukan di Tapem.

BPKAD Kabupaten Pesisir Barat Lampung

“ini dapat ditanyakan di bagian aset pemkab pesisir barat, ” ujar Edwin.
Saat hal ini dikonfirmasikan ,Kasubag aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah (BPKAD) Pesisir Barat, Riki Nopiansah, mengatakan pihaknya harus memastikan hal tersebut dengan melihat Sistem informasi manajemen daerah (Simda), apakah itu sudah tercatat atau belum.
Sekalipun datanya ada di Simda, kata dia, memang harus jelas riwayat dan surat-surat tanah yang dimiliki oleh pemkab pesisir barat, mengenai riwayat dan asal usul tanah tersebut, sebab kalau hal itu tidak bisa dikeluarkan atau dibuktikan maka tanah itu jelas merupakan milik dan hak masyarakat tersebut.
“Harus di lihat di Simda, Senin (25/6-2018) ini, dapat dilihat. data Simda tidak ada dengan saya. Data Simda tersebut ada di laptop pegawai kami di sini yang orangnya masih DL (dinas luar), mudah mudahan senin ini, dia sudah masuk kantor, “kata Riki, ditemui dikantornya, Jum’at (22/6). (Irsyad/dry)