Rohili Pertanyakan Lapju Kasus Penggelapan Uang Pembayaran Pasir di Polsek Pesisir Tengah Krui Lampung

125

berantasonline.com (Pesisir Barat Lampung) – EL oknum anggota salah satu ormas di Krui Kabupaten Pesisir Barat Lampung,  beberapa waktu lalu  dilaporkan ke Polisi setelah kabur menggelapkan uang pembayaran pasir sebesar Rp 53 juta dari PT. Jakon (Jaya Konstruksi) milik Rohili (42) seorang supplier pasir.

Sayangnya, kasus yang dilaporkan ke Polsek Pesisir Tengah sejak November 2017 tersebut, belum ada kejelasan tindak lanjutnnya hingga hari ini. “BAP langsung dilakukan setelah saya melaporkan, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut ataupun laporan kemajuan (Lapju) nya”, ujar Rohili.

Kepada wartawan berantasonline.com, Minggu (17/06), Rohili menceritakan peristiwa bermula ketika Rohili mulai mensuply pasir ke PT. Jakon melalui perantara Erwan Lutfi hingga total tagihan sebesar Rp 53 juta. “Setiap saya tanya pembayarannya, dia (Erwan) selalu beralasan belum cair. Setelah saya cek langsung ke Kantor PT. Jakon di Pasar Batu, kata Pak Topik Bendahara Jakon ternyata sudah uang pembayaran pasir sudah diambil Erwan Lutfi”, ujarnya.

Rohili tetap berharap peristiwa yang menimpanya tersebut dapat diproses hukum oleh kepolisian secara professional sesuai SOP tanpa pandang bulu, “Seharusnya kasus ini tidak berhenti begitu saja tanpa ada penjelasan kepada saya selaku pelapor, ini justru jadi tanda tanya ada apa?”, tandasnya. (sam/indrawan)