Pengusutan Kasus Dugaan KKN RSUP Fatmawati Dilimpahkan Kepada Pidsus Kejagung

965

berantasonline.com (Jakarta) – Setelah pemeriksaan berlangsung secara maraton oleh Aparat Intelijen Kejaksaan Agung, Rabu (6/6), terhadap Mantan Dirut RSUP Fatmawati dr. AWA, penanganannya kini dilimpahkan ke Gedung Bundar (aparat Bidang Pidana Khusus).

Sumber berantasonline.com, Kamis (7/6) menjelaskan, dengan adanya pelimpahan penanganan kasus tersebut maka penyidikan sudah berjalan.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya oleh Kepala Instalasi Promosi dan Humas RSUP Fatmawati Atom Kadam, bahwa Dirut dr. M. Syafak dan Mantan Dirut dr. Andi Wahyuningsih Atas, setelah sehari sebelumnya berhalangan karena ada acara pelantikan di Kemenkes, maka pemeriksaan dapat terlaksana.

Menanggapi tindakan pemeriksaan secara marathon oleh Petugas Intelijen Kejagung, Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Aspirasi Rakyat (LSM PAR) Khotman Idris di Jakarta Kamis (7/6) mendesak Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk mengawasi langsung pengusutan kasus RSUP Fatmawati yang menghebohkan itu, sehingga dapat dituntaskan tanpa adanya upaya oknum oknum tertentu yang merintanginya.

“Saya berharap Jaksa Agung memberi perhatian demi tegaknya hukum, termasuk kebenaran dan keadilan”, ujar Khotman.

Kasus dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang diusut Kejagung belakangan ini, setelah LSM RCW melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan tentang dugaan terjadinya KKN dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap Prof. Soelarto di RSUP Fatmawati tahun 2006 dan 2007 yang menghabiskan dana Rp 31 miliar, dan Proyek Sarana Kebersihan dan Cleaning Service tahun anggaran 2015 dan 2016.

Muren Mulkan dari LSM RCW menuturkan, bahwa Nilai Pagu Paket Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service di RSUP Fatmawati Jakarta Selatan dari DIPA tahun 2016 sebesar Rp 12.924.830.380 yang dimenangkan oleh PT. Mapanji Kamila Graha dengan penawaran Rp 12.000.000.000 dengan SPK No PL 01.02/II.1/166/2015 tanggal 1 Januari 2015.

Menurut kesimpulan LSM RCW, harga penawaran biaya peralatan tidak ada cek kelayakan harga, hampir semua harga penawaran dibawah 10 persen. Selain itu tidak adanya evalusi kelayakan harga. “Ini patut diduga adanya KKN, karena menimbulkan persaingan tidak sehat”, lapor LSM RCW.

Selain itu LSM RCW melaporkan hasil investigasi mereka dilapangan tentang pengadaan barang dan Jasa Cleaning Service di RSUP Fatmawati DIPA tahun 2016 sebesar Rp 13.500.000.000 dimenangkan lagi oleh PT Mapanji Kamila Graha dengan penawaran Rp 12.299.000.000 dengan SPK No. PL O1.02/II.1/052/2016 tanggal 1 Januari 2016.

Menurut kesimpulan LSM RCW dengan diumumkannya pembayaran Upah Tenaga Kerja ,THR, biaya Chemical dan peralatan, Overhead 5 persen PPN 10 persen sehingga berjumlah Rp 13.261.525.129 dengan alasan hitungan arismatik.

Kesimpulannya, perhitungan Arismatik adalah perbaikan perkalian bukan menambah (merubah nominal satuan dan satuan harga), ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 967.214.629. Jika memang penawarannya tidak memenuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) PR PT. Mapanji Kamila Graha dinyatakan gugur.

Dan ini menurut kesimpulan LSM RCW patut diduga adanya KKN menguntungkan orang lain/pribadi dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat. (red.1)