Disdukcapil Kota Bogor Buka Layanan Pencetakan KTP-el Hingga Jelang Lebaran

352

berantasonline.com (Bogor) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor membuka layanan pencetakan KTP-el hingga menjelang lebaran Idul Fitri yaitu sampai tanggal 13 Juni 2018.

“Disdukcapil kini sedang melaksanakan proses percepatan pencetakan KTP-el akibat sempat tertunda beberapa bulan, sekarang belangko dan tinta sudah tersedia,” ujar Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor Drs Agus Suparman kepada berantasonline.com, Rabu (6/6).

Agus menjelaskan proses percepatan pencetakan KTP-el sudah dimulai Senin (4/6) kemarin. Sedikitnya ada 17 ribu data KTP-el yang sudah Print Ready Record (PRR) atau siap cetak. Untuk itu Disdukcapil membuka pelayanan sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam seharinya Disdukcapil Kota Bogor melayani masyarakat yang mencetak KTP-el mencapai 700 orang lebih. “Apabila tidak ada kendala dalam jaringan hari ini juga masyarakat bisa langsung membawa pulang KTP-el, namun apabila ada kendala bagi warga yang mengajukan hari ini bisa datang kembali besok harinya untuk mengambil KTP-el,” jelasnya.

Antusias warga untuk mengurus pencetakan KTP-el pada kantor Disdukcapil Kota Bogor di Jl. Pandu Raya Bogor Utara.

Agus menyarankan kepada masyarakat sebelum mendatangi kantor Disdukcapil, terlebih dahulu mengecek status KTP-el di website.disdukcapil.kotabogor.go.id untuk mengetahui apakah data kependudukan miliknya sudah PRR atau masih dalam penunggalan data di Kemendagri.

Sementara jika pemohon KTP-el tidak bisa hadir, maka bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari pemohon guna menghindari penyalahgunaan identitas pribadi dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Untuk proses pencetakan KTP-el itu sendiri, Disdukcapil Kota Bogor tidak menargetkan berapa banyak yang harus di cetak. Tetapi Disdukcapil akan melayani berdasarkan permohonan cetak KTP-el yang sudah PRR.

“Bagi warga yang sudah ingin mencetak KTP-el dan datanya sudah PRR, silahkan datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK), surat keterangan (suket) atau KTP yang rusak atau membawa surat keterangan hilang dari Kepolisian jika KTP nya hilang,” ungkapnya. (Manan)