berantasonline.com (Jawa Timur) Berkas perkara dugaan penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasi Pidana Khusus, Kejari Sumenep Herpin Hadad mengatakan pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setalah penyedik menyatakan lengkap (P21). “Berkas perkaranya dinyatakan P21 sejak 9 Januari lalu dan baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 17 Januari lalu,” katanya.
Dalam perkara ini Kejari menetapkan tiga tersangka, yakni MU, MB dan RTF yang semula. Selama penyidikan di Kejari Sumenep, ketiganya dititipkan di rumah tahanan klas II B Sumenep.
Untuk mempermudah penyelidikan di Pengadilan Tipikor, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Klas I Surabaya dengan status tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Tiga tersangka juga dilimpahkan, itu untuk memperlancar proses persidangan nanti,” jelasnya.
Ketiga tersangka diancam melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Koruspsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.
Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan negara sekitar Rp210 Juta lebih. “Kami tinggal nunggu jadwal sidang saja Mas,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyelewengan raskin di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru tersebut terjadi pada tahun 2016 lalu, dari hasil pengembangan tim penyidik ditetapkan tiga orang tersangka ya, merupakan unsur Satker Bulog di wilayah Kecamatan Rubaru. (Bakri)