Dirut RSUP Fatmawati Batal Memenuhi Panggilan Kejaksaan Agung Hari Ini

1122

berantasonline.com (Jakarta) – Pengusutan dugaan kasus-kasus korupsi dilingkungan RSUP Fatmawati terus berlanjut.

Menurut rencana , hari ini (30/5) Direktur Utama RSUP Fatmawati dr. Syafak Hanum dan Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dr. Andi Wahyuningsih Attas Sp.An dipanggil untuk diperiksa Kejaksaan Agung.

Namun karena ada sesuatu hal, mereka minta diundur hingga Kamis (31/5) baru bisa menghadap memenuhi panggilan Jaksa.

Pemeriksaan Kejaksaan Agung tersebut masih terkait dengan rangkaian pemeriksaan para Pejabat sebelumnya yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek di RSUP Fatmawati, yakni pembangunan Ruang Rawat Inap Prof Soelarto tahun 2006/2007, Proyek Jasa Kebersihan dan Cleaning Service tahun anggaran 2015/2015 senilai Rp 31 miliar, dan Pembangunan Ruang Rawat Inap Anggrek tahun anggaran 2016/2017 dengan pagu Rp 100 miliar. (bust)